BP3MI Jatim Tangani 613 Kasus PMI, Fasilitasi 836 Pemulangan hingga November 2025

Surabaya, Nusantaradigital.online – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur mencatat sedikitnya 613 kasus permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI) sepanjang periode 1 Januari hingga 30 November 2025. Dari berbagai pengaduan tersebut, BP3MI Jatim juga telah memfasilitasi total 836 pemulangan PMI ke daerah asal.

Kepala BP3MI Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana, menjelaskan bahwa ratusan pemulangan itu berasal dari berbagai kategori kasus, mulai dari PMI sakit hingga korban permasalahan hukum dan sosial di luar negeri.

“PMI yang dipulangkan karena sakit tercatat 73 orang ditambah 134 orang, sementara dari kerja sama lintas daerah, terdapat 16 PMI asal Jambi yang juga berhasil difasilitasi pemulangannya. Total keseluruhan pemulangan yang kami tangani mencapai 836 PMI,” ujar Gimbar dalam wawancara khusus refleksi akhir tahun, Jumat (19/12) di kantornya.

Pengaduan PMI: 68 Kasus Selesai, 92 Masih Berproses

BP3MI Jatim juga menerima 162 pengaduan permasalahan PMI sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 68 kasus telah selesai ditangani, sementara 92 pengaduan lainnya masih dalam proses penyelesaian bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Gimbar, mayoritas pengaduan berkaitan dengan penipuan penempatan kerja, baik oleh oknum perseorangan maupun lembaga tidak berizin.

“Banyak korban tertipu pihak yang mengaku dari LPK. Padahal LPK itu izinnya hanya untuk pelatihan, bukan memberangkatkan PMI. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Judi Online dan Scam Kamboja Jadi Kasus Menonjol

Sepanjang tahun ini, BP3MI Jatim juga menangani kasus yang menjadi sorotan nasional, termasuk PMI korban judi online dan online scam, terutama dari Kamboja.

Gimbar menegaskan, perlindungan PMI melibatkan banyak pihak. Saat PMI masih berada di luar negeri, perlindungan menjadi tanggung jawab perwakilan RI di luar negeri, sementara BP3MI berperan setelah PMI tiba di tanah air, termasuk memfasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Penindakan Tegas P3MI, LPK di Luar Kewenangan

Terkait sanksi, BP3MI Jatim memiliki kewenangan memberikan rekomendasi pencabutan izin terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melakukan pelanggaran atau wanprestasi.

“Kami rekomendasikan ke pusat untuk pencabutan izin atau penonaktifan SPP jika ada laporan yang terbukti,” jelasnya.

Namun, untuk LPK, kewenangan berada pada Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Pendidikan, bukan BP3MI, sehingga penindakan dilakukan melalui koordinasi lintas instansi.

PMI Nonprosedural Masih Dominan di Tapal Kuda

Gimbar mengakui bahwa PMI nonprosedural masih menjadi persoalan serius di Jawa Timur, terutama di wilayah Tapal Kuda seperti Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jember, Lumajang, dan Probolinggo.

“Malaysia masih jadi tujuan terbanyak karena faktor kedekatan geografis dan jalur tradisional, termasuk lewat perbatasan tidak resmi. Ada juga yang ke Timur Tengah menggunakan visa umrah atau ziarah, padahal bekerja,” ungkapnya.

PMI nonprosedural ini tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), sehingga menyulitkan proses perlindungan ketika terjadi masalah.

SISKOP2MI Jadi Satu-satunya Basis Data Nasional

BP3MI Jatim menegaskan bahwa SISKOP2MI kini menjadi satu-satunya sistem nasional data PMI, terintegrasi dengan Dukcapil, Imigrasi, BPJS, dan perwakilan RI di luar negeri.

“Kalau PMI tidak terdaftar di SISKOP2MI, otomatis kami tidak punya datanya. Ini menyulitkan perlindungan,” kata Gimbar.

Melalui sistem ini, pemerintah daerah juga bisa mengakses data warganya yang bekerja di luar negeri untuk keperluan kebijakan dan perlindungan.

Sosialisasi Masif dan Kerja Sama Daerah

Sepanjang 2025, BP3MI Jatim telah melakukan:

  • 142 kali sosialisasi peluang kerja luar negeri
  • 21 kali Job Fair (Joker)
  • 22 kegiatan sosialisasi bersama Komisi IX DPR RI
  • Kerja sama dengan 14 pemerintah daerah, 1 lembaga pendidikan, 1 sarana pendidikan, dan 1 perbankan

Selain itu, BP3MI Jatim juga meluncurkan 5 Desa Migran Aman (Desa EMAS) di Kabupaten Gresik serta menjajaki pendirian Migration Center.

Delapan Strategi Migrasi Aman

Menutup tahun 2025, BP3MI Jatim menguatkan 8 strategi migrasi aman, di antaranya:

  • Penguatan SMK Global dan kelas vokasi
  • Pengembangan Desa Migran Aman (EMAS)
  • Kerja sama pembiayaan PMI dengan Bank Jatim
  • Respons cepat pengaduan
  • Perluasan jaminan sosial
  • Literasi dan digitalisasi layanan
  • Integrasi data nasional
  • Penyederhanaan proses penempatan
Target 2026: Talenta Global dan 500 Ribu PMI

Gimbar menegaskan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi kementerian strategis dalam menyerap tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, seiring bonus demografi nasional.

“Fokus kami pada sektor perhotelan dan restoran, kesehatan (perawat), serta manufaktur seperti welder. Negara tujuan utama meliputi Korea Selatan, Jepang, dan Jerman,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan penempatan 500 ribu PMI sesuai kebutuhan pasar global, sejalan dengan arahan Presiden, dan akan terus dilanjutkan pada 2026.

“Capaian 2025 ini menjadi fondasi kuat untuk mencetak talenta global Indonesia yang terlindungi, terdata, dan berdaya saing,” pungkas Gimbar. (why)

 

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights