Dewan Setujui KUA PPAS APBD 2026 dan 3 Raperda

Kediri, Nusantaradigital.online – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama atas 3 buah Raperda, yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bhirawa, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Persetujuan DPRD atas KUA PPAS APBD Tahun 2026, pada hari Selasa siang, tanggal 26 Agustus 2025 di Ruang Graha Sabbha Candha Bhirawa. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kediri, Hj. Dewi Mariya Ulfa, ST, beserta para kepala SKPD hadir langsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Murdi Hantoro, SE, MM., Ketua  DPRD Kabupaten Kediri dengan didampingi oleh Ketut Gutomo, SH dan Drs. Sigit Sosiawan, SE. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota DPRD, Ketua rapat menyampaikan kesimpulan rapat pembahasan bersama atas 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kediri. Yaitu, Pertama, berdasarkan Laporan BaPemPerda DPRD Kabupaten Kediri, yang mana dalam laporannya BaPemPerda telah mendapat masukan dari Fraksi-Fraksi, pada prinsipnya DPRD dapat memahami dan menyetujui materi ketiga buah Raperda Kabupaten Kediri yang sudah dibahas bersama-sama. Kedua, Pansus dan BaPemPerda telah melakukan pembahasan dengan cermat, teliti dan mendalam terhadap 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kediri. Selanjutnya untuk agenda kedua, dengan memperhatikan Laporan dan Pendapat Badan Anggaran yang disarikan dari pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat disimpulkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran pada dasarnya telah memahami dan mengerti asumsi KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Prosesi persetujuan bersama atas 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kediri dan Persetujuan DPRD atas KUA PPAS APBD 2026 ditandai dengan penandatangan Nota Persetujuan Bersama 3 (tiga) Raperda Kabupaten Kediri dan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2025 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Wakil Bupati Kediri dihadapan seluruh peserta rapat paripurna.
“Ketiga buah Raperda Kabupaten Kediri, setelah mendapat persetujuan bersama, diharapkan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang Murdi Hantoro, SE, MM., Ketua DPRD Kabupaten Kediri.

Sebelum menutup rapat paripurna, Murdi Hantoro selaku Pimpinan Rapat menyampaikan terima kasih kepada Pansus, BaPemPerda, Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah, serta seluruh peserta rapat atas kerja sama dan perhatiannya, sehingga memungkinkan 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kediri dan KUA PPAS APBD 2026, mendapatkan persetujuan bersama tepat waktu.  Tak lupa Pimpinan DPRD juga menyampaikan permohonan maaf, apabila dalam penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan bersama sebelumnya terdapat kekhilafan maupun kekurangan.(Dwi A)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights