Dokumen Sejarah Lengkap, Pergunu dan JKSN Dorong KH Muhammad Yusuf Hasyim Jadi Pahlawan Nasional

Surabaya, Nusantaradigital.online – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) bersama Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) terus mendorong pengusulan KH Muhammad Yusuf Hasyim sebagai Pahlawan Nasional. Optimisme tersebut didasarkan pada kelengkapan dokumen sejarah serta hasil kajian akademik yang dinilai memenuhi seluruh persyaratan dalam proses pengusulan gelar kehormatan tersebut.

Hal itu disampaikan dalam Seminar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH Muhammad Yusuf Hasyim yang digelar di Surabaya, Rabu.

Ketua Umum Pergunu sekaligus Ketua Umum JKSN, Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim, mengatakan seminar tersebut bertujuan memperkuat dukungan publik sekaligus menyosialisasikan bahwa pengusulan KH Muhammad Yusuf Hasyim telah memiliki landasan akademik dan historis yang kuat.

“Seminar ini kami laksanakan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa KH Muhammad Yusuf Hasyim telah memenuhi syarat sebagai calon Pahlawan Nasional. Tinggal menunggu proses dan keputusan pemerintah,” ujar Kiai Asep.

Menurutnya, tokoh yang akrab disapa Pak Ud itu telah melewati tahapan penilaian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Dari 48 usulan calon Pahlawan Nasional yang diseleksi pada tahun sebelumnya, hanya 20 nama yang diteruskan kepada Presiden, termasuk KH Muhammad Yusuf Hasyim.

Meski pemerintah saat itu menetapkan 10 tokoh sebagai Pahlawan Nasional, KH Muhammad Yusuf Hasyim termasuk dalam daftar usulan yang belum ditetapkan sehingga dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi prioritas pada penetapan berikutnya.

“Kami optimistis karena seluruh tahapan telah dilalui dengan baik dan beliau termasuk dalam daftar usulan yang sudah mendapat penilaian positif,” katanya.

Kiai Asep menjelaskan, kekuatan utama pengusulan tersebut terletak pada naskah akademik yang disusun secara komprehensif. Buku KH Muhammad Yusuf Hasyim: Hidup, Pemikiran, dan Keperjuangannya didukung sekitar 120 referensi, dengan 76 di antaranya merupakan sumber primer.

Ia menilai jumlah sumber primer tersebut menjadi salah satu yang paling lengkap dibandingkan usulan tokoh lain yang pernah dibahas Dewan Gelar.

Selain itu, Pergunu dan JKSN juga mengajak media massa untuk turut menyebarluaskan kiprah serta perjuangan KH Muhammad Yusuf Hasyim agar masyarakat semakin memahami kontribusinya bagi bangsa dan negara.

“Seluruh pemberitaan nantinya akan kami dokumentasikan sebagai bagian dari dukungan moral terhadap proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), Prof. Usep Abdul Matin, menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan dengan mengedepankan validitas sejarah melalui penggunaan sumber-sumber primer.

Sebanyak 76 sumber primer tersebut berasal dari berbagai lembaga, di antaranya Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), arsip Pemerintah Belanda, Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Pesantren Tebuireng, hingga dokumen keluarga KH Muhammad Yusuf Hasyim.

Menurut Usep, pendekatan tersebut dilakukan agar seluruh narasi perjuangan KH Muhammad Yusuf Hasyim dapat dipertanggungjawabkan secara akademik sekaligus memenuhi standar penilaian dalam proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional.

Hasil kajian menunjukkan bahwa KH Muhammad Yusuf Hasyim memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Perjuangannya tercatat sejak masa revolusi hingga berbagai dinamika politik nasional, termasuk konsistensinya dalam menjaga keutuhan bangsa dari berbagai ancaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Tim peneliti juga telah melakukan verifikasi terhadap berbagai informasi maupun tuduhan yang pernah diarahkan kepada KH Muhammad Yusuf Hasyim melalui penelusuran arsip pemerintah, dokumen sejarah, dan berbagai sumber primer lainnya.

“Berdasarkan seluruh hasil penelitian, tidak ditemukan fakta yang menggugurkan kelayakan beliau sebagai calon Pahlawan Nasional. Secara akademik maupun historis, KH Muhammad Yusuf Hasyim memenuhi syarat untuk memperoleh gelar tersebut,” tegas Prof. Usep. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights