Ketua DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur, Siswanto (tengah) bersama Kadisnakertrans Jatim, Sigit Priyanto.
Gresik, Lintas Nusantara – Polemik yang sempat viral di media sosial terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT Karunia Alam Segar (pabrik Mie Sedaap) akhirnya menemui titik terang. Setelah pertemuan tripartit antara pihak perusahaan, perusahaan alih daya Alidaya, dan serikat pekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, disepakati bahwa para pekerja tetap dipekerjakan seperti biasa.
Ketua DPD FSPKEP KSPI Jawa Timur, Siswanto, menegaskan bahwa kabar yang beredar soal pekerja dirumahkan hingga dugaan PHK sepihak tidak benar dan telah terbantahkan melalui kesepakatan para pihak.
“Hari ini, Selasa 24 Februari 2026, telah ada kesepakatan antara PT KAS sebagai pemberi kerja, Alidaya, dan serikat pekerja. Pekerja tetap bekerja seperti biasa,” tegas Siswanto.
Menurutnya, isu viral tersebut muncul akibat kurangnya tabayun atau klarifikasi. Padahal, kebijakan perusahaan hanya terkait pengaturan ritme kerja menyesuaikan kebutuhan produksi.
“Kalau ritme kerja tidak diatur, justru bisa menimbulkan persoalan prosedur di internal perusahaan. Jadi kemarin itu murni persoalan komunikasi,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak. Pekerja kontrak maupun alih daya tetap bekerja seperti semula. Hak-hak normatif pekerja, termasuk THR, tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada PHK sepihak, tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. Ini win-win solution bagi semua pihak,” tambahnya.
Serikat pekerja juga memastikan akan mengawal implementasi kesepakatan agar benar-benar dijalankan di lapangan. Jumlah pekerja yang sempat disebut terdampak isu viral tersebut diperkirakan sekitar 500 orang.
“Kami akan terus mengawal kesepakatan ini. Harapannya, ke depan setiap kebijakan pengaturan ritme kerja dikomunikasikan lebih dulu agar tidak menimbulkan salah paham di publik,” tutup Siswanto.
Disnakertrans: Isu Viral Dipicu Disinformasi
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jawa Timur, Sugeng Lestari, menyatakan bahwa isu PHK di PT KAS yang beredar di media sosial dipicu oleh informasi yang tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait, khususnya serikat pekerja.
“Dari hasil fasilitasi hari ini, tidak benar terjadi PHK di PT KAS. Informasi viral itu muncul karena disinformasi dan kurang klarifikasi. Pemerintah memfasilitasi agar perusahaan dan serikat duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan di lapangan untuk memastikan perlindungan hak pekerja tetap berjalan dan hubungan industrial tetap kondusif. (why)

