Sidoarjo, Nusantaradigital.online- Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana terus berjalan. Setelah dibahas bersama DPRD Jatim dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat Gubernur, kini BPBD Jawa Timur menegaskan pentingnya segera mengesahkan regulasi baru tersebut untuk memperkuat sistem kebencanaan daerah.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Gatot Soebroto mengatakan revisi perda diperlukan karena regulasi lama sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan nasional dan kondisi lapangan.
“Perda tersebut sudah lama dan perlu updating. Ada aturan-aturan baru seperti Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana yang harus segera disesuaikan. Kita butuh landasan hukum untuk itu,” ujar Gatot saat ditemui di Kantor BPBD Jatim, Jumat (14/11).

Gatot menekankan bahwa salah satu poin krusial dalam revisi perda adalah penguatan posisi relawan dan kelompok rentan. Selama ini relawan telah terlibat aktif dalam sosialisasi, pelatihan, hingga operasi penanganan bencana, namun belum mendapat legitimasi yang kuat secara hukum.
“Sekarang teman-teman relawan sudah terlibat langsung, tapi belum ada penegasan di perda. Kita ingin penguatan di sana, termasuk peran relawan di prabencana, saat bencana, dan pascabencana,” tegasnya.
Hal ini juga sejalan dengan poin yang disampaikan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jatim tanggal 27 Oktober 2025, bahwa tujuan utama revisi perda mencakup pengaturan organisasi relawan penanggulangan bencana, pelindungan kelompok rentan, penguatan kolaborasi pentahelix, serta integrasi kebencanaan dalam pembangunan daerah.
Gubernur juga menegaskan bahwa perubahan perda diarahkan untuk memastikan penguatan prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, dan pelembagaan kolaborasi pentahelix dalam penyelenggaraan kebencanaan wilayah.
Selain memberi ruang hukum, BPBD menilai peningkatan kualitas relawan juga menjadi keharusan.
“Kita harus terus melatih relawan. Banyak yang punya kemampuan, tapi sertifikatnya tidak ada. Padahal sertifikasi itu penting sebagai bukti kompetensi,” kata Gatot.
Pendekatan ini juga selaras dengan pandangan pemerintah provinsi yang menekankan penguatan SDM, sistem informasi, serta koordinasi dengan relawan sebagai bagian dari tata kelola kebencanaan yang akuntabel dan profesional.
Revisi perda juga telah mengakomodasi Unit Layanan Disabilitas (ULD), mengingat kelompok difabel tidak hanya menjadi pihak terdampak, tetapi kini juga sudah terlibat sebagai pelaku dalam upaya penanggulangan bencana.
“Teman-teman difabel sudah ikut andil dalam sosialisasi dan respons bencana. Perda harus melindungi dan mengakui peran itu,” ujar Gatot.
Dalam dokumen resmi, pemerintah provinsi menyebut bahwa penguatan pelindungan kelompok rentan merupakan salah satu tujuan utama perubahan perda, termasuk penyandang disabilitas, lansia, perempuan, dan anak.
Revisi perda ini juga menjadi payung integrasi kebijakan penanggulangan bencana ke dalam dokumen pembangunan daerah seperti RPJMD, RKPD, Kajian Risiko Bencana, dan Rencana Penanggulangan Bencana.
Selain itu, pemerintah provinsi menegaskan keberadaan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) yang telah dibentuk sejak 2013 dan melibatkan unsur pentahelix se-Jawa Timur sebagai wadah kolaborasi lintas sektor .
Menurut Gatot, prioritas saat ini adalah menyelesaikan proses legislasi.
“Yang terpenting sekarang, perda ini harus segera disahkan. Jangan hanya menjadi rancangan. Setelah itu kita lakukan sosialisasi dan penguatan untuk relawan dan pihak terkait,” jelasnya.
Gatot menegaskan bahwa penanganan bencana membutuhkan kerja kolektif.
“Penanganan bencana tidak bisa dikerjakan satu atau dua OPD saja. Semua pihak harus terlibat: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, media, dan relawan,” ujarnya.
(why)
