Sambutan Bupati Ikfina Sosialisasi Tentang Bahaya Rokok Tanpa Cukai ( Ilegal ).
Mojokerto, Nusantaradigital.online-Pemerintah Kabupten Mojokerto terus konsisten menyampaikan sosialisasi barang kena cukai ilegal dan mengupayakan pemberantasan peredaran rokok ilegal di masyarakat, melalui event-event yang melibatkan masyarakat luas, salah satunya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan gelar jalan sehat bareng Bupati Ikfina Fahmawati Minggu, (29/10/2023) bertempat di Wisata Gelang Desa / Kecamatan Puri.
Diketahui start dan finish di RTH Wisata Gelang. Tampak pantauan di lapangan, masyarakat menyambut antusias gelar jalan sehat tersebut, terbukti ratusan masyarakat ikut serta menjadi peserta jalan sehat.
Untuk menarik minat masyarakat, panitia menyediakan sejumlah doorprize dan disiapkan panggung hiburan.
Masyarakat sudah mulai memenuhi RTH Wisata Gelang sejak pagi. Bupati Mojokerto Ikfina hadir didampingi Sekdakab Teguh Gunarko, Kasatpol PP Edy Taufiq, Kadisperindag Iwan Abdillah, Yulafreean Dwiandianto perwakilan Bea Cukai Cabang Sidoarjo, Forkopimca Puri ikut senam dan jalan sehat bersama.
Bupati Ikfina menyapa masyarakat dari atas panggung dan meminta agar tak menggunakan atau memperjualbelikan rokok yang tak berpita cukai atau ilegal.
Pasalnya, penggunaan dan penjualan rokok ilegal di pasaran bisa memberikan kerugian bagi Negara. Salah satunya menurunkan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya untuk dana kesejahteraan dan kesehatan masyarakat. Diantaranya mendukung program jaminan kesehatan, peralatan medis.
“Seperti pelaksanaan jalan sehat kali ini, terlaksana karena adanya biaya DBHCHT. Rokok itu ada cukainya pajak yang harus dibayarkan, yang tandanya ada pita di rokok. Itu nanti orang-orang yang merokok, pajak akan masuk ke pemerintah untuk disalurkan ke kegiatan yang mendukung kesehatan,” jelas Ikfina sebelum berjalan sejauh 3 Kilometer bersama warganya.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq menekankan terhadap masyarakat agar jangan memperjual belikan rokok ilegal atau tanpa pita cukai maupun menggunakannya.
Bagi yang melanggar ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya yang melanggar. Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Untuk itu saya mohon untuk jauhi rokok ilegal, baik konsumsi, atau jual-beli ya ibu-ibu, bapak-bapak. Karena kalau beli jual beli rokok bercukai itu DBHCHT dari masyarakat untuk masyarakat kembali,” imbuh Edy Taufiq Kasatpol PP.
Sementara, Yulafreean Dwiandianto, Fungsional Bea Cukai Ahli Pertama merasa terbantukan dengan diadakannya jalan sehat Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Puri ini. Kegiatan ini sangat membantu sosialisasi terkait ajakan penggunaan maupun jual beli yang memakai cukai.
“Kalau mau merokok pakai yang ada pitanya. Soalnya yang ada pita, ada dana yang bisa dikembalikan ke kita atau masyarakat. Jadi seperti adanya acara ini itu karena ada DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau. Kalau yang gak berpita cukai, itu gak ada sumbangsih ke negara dan masyarakat,” pungkas Yula.
Pemkab Mojokerto juga secara serius memerangi rokok ilegal yang diperjual belikan ditengah masyarakat, mulai dari sosialisasi gempur rokok Ilegal ke agen, pemilik toko-toko di pasar-pasar secara langsung, hingga, kampanye rokok berpita cukai dan gempur tak berpita cukai yang dikemas dengan tiga olahraga dengan jalan sehat, senam bersama. (yud)

