Pemberdayaan UMKM Jatim Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare

sumber diskop & ukm Jatim

SIDOARJO, Nusantaradigital.online-Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) berkolaborasi dengan PPH (Pendamping Produk Halal) Jatim menggelar Koordinasi Pemberdayaan UMKM Jawa Timur Melalui Sertifikasi Halal Self Declare pada Selasa (21/3) dengan agenda pendampingan sertifikasi halal kepada kurang lebih 50 peserta pelaku UMKM.

 

Sebagai tenaga Pendamping PPH, Erna Purwati-Korda PPH Jatim dari wilayah Sidoarjo diundang untuk mendampingi peserta secara langsung di Ruang Aria Wirjaatmadja Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur.

 

Ratnaningsih-Analisis Kebijakan Ahli Muda Diskop UKM Jatim yang juga membuka kegiatan pada hari ini dengan menyampaikan bahwa pemerintah telah menargetkan selambat-lambatnya sampai tanggal 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan minuman (mamin) dapat tersertifikasi halal dengan target 10 juta produk mamin. Hal ini sejalan dengan UU No. 33 tahun 2014 yang telah direvisi, dimana menyatakan seluruh produk makanan minuman yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal untuk produk olahannya.

 

Namun dengan adanya regulasi baru tersebut, nyatanya masih banyak pelaku usaha mamin yang belum menyadari pentingnya sertifikasi halal untuk usahanya.

 

“Padahal saat sertifikasi halal tidak dimiliki maka beragam sanksi bisa didapat pelaku usaha, seperti larangan izin edar dan penurunan omset penjualan karena tidak adanya bukti legalitas,” tegasnya.

 

Ratna menyebut, berdasarkan regulasi tadi, Pemerintah berkomitmen membantu pengurusan sertifikasi halal khususnya bagi para pelaku usaha di skala mikro dan kecil melalui Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis), sebagaimana agenda pada hari ini.

 

“Jadi kalau ingin produk UMKM kita tetap bisa beredar dan berdaya saing kuat maka legalitasnya harus terpenuhi, baik sertifikasi halal, NIB, izin edar BPOM, hingga pendaftaran merk,” ucapnya.

 

Diharapkan dengan acara hari ini agar para peserta giat melaksanakan seluruh arahan yang diberikan hingga sertifikat halal bisa didapatkan.

 

“Karena mumpung acara ini juga berbiaya cuma-cuma, saya harap Bapak/Ibu Pelaku UMKM bisa lebih semangat, sebab disamping prosesnya yang memang sulit namun sudah ada pendampingan dari pihak PPH Jatim pada hari ini”, tutup Ratna.

 

Sementara itu, Erna Purwati-PPH Jatim yang bertugas melaksanakan pendampingan dalam acara ini mengingatkan peserta yang hadir, sebelum melangkah lebih jauh dalam pengurusan sertifikasi halal, Nomor Izin Berusaha (NIB) harus lebih dahulu dipenuhi karena NIB merupakan kunci segala perijinan.
Selain itu, dalam pengurusan sertifikasi halal, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipunya juga harus berstatus sebagai produsen/industri bukan hanya sebagai penyalur.

 

“Karena yang disertifikasi halal adalah produknya bukan usahanya. Jadi kalau KBLI masih termasuk jenis perdagangan bukan produksi maka tidak akan bisa dapat sertifikasi halal”, ungkapnya. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights