Kadiskop & UKM Jatim, Dr. Andromeda Qomariah, MM dan Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur saat ditemui dikantornya, jalan Raya Juanda Sidoarjo.
SIDOARJO, Nusantaradigital.online- MEMANG tidak dipungkiri bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lebih mendominasi perkoperasian di Koperasi Jawa Timur (Jatim) sebagian besar bergerak di sektor jasa simpan pinjam untuk melayani anggota, berdasarkan data dari ODS (Integrasi Online DataSsystem) Kementerian Koperasi dan UKM ada total 6 persen koperasi di Jatim itu, tepatnya sekitar 15.220 koperasi.
“Oleh karena sekarang eranya sudah digitalisasi, maka kita mengembangkan atau memberikan banyak pelatihan terkait dengan digitalisasi itu yang utama. Bagaimana mereka bisa menyiapkan laporan keuangan berbasis digital, karena dengan laporan keuangan berbasis digital ini akan lebih mudah untuk dishare kepada para anggotanya.
Untuk ini maka salah satu perhatian dinas koperasi adalah memberikan pelatihan di bidang digitalisasi salah satunya adalah kerjasama dengan Universitas Merdeka Surabaya untuk pembuatan Sistem Laporan Keuangan Berbasis Syariah dengan nama (siaska berkah) dan (mokasa) Modernisasi Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah yang dapat menjadi alternatif sistem laporan keuangan syariah yang digunakan juga oleh koperasi syariah, sementara untuk yang koperasi non syariah kita memberikan satu sistem aplikasi berupa (siaskop) ini untuk laporan keuangan bagi koperasi non syariah. Bagaimana untuk bertransaksi kita juga memberikan pelatihan untuk penggunaan aplikasi Kasir Pintar dan Ipos. Nah selain itu, karena ini eranya digitalisasi maka pada tahun 2022 kemarin Dinkop & UKM Prov. Jatim menerbitkan Modul Pelatihan dengan Judul “Trend Pemasaran Digital” yang ini bukan hanya untuk koperasi, tetapi juga untuk umkm.”jelas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Andromeda Qomariyah, saat ditemui ditemui dikantornya.
Koperasi saat ini menurut data ODS per November tahun 2022 ada sekitr 23.075 koperasi yang aktif dengan jumlah anggota mencapai 4 juta orang, dengan volume usaha Rp 33 Triliun dan ada sekitar Rp 1,3 Triliun SHU yang dibagikan.
“Nah, jika dilihat dari capaian itu tidak mungkin kalau kita hanya fokus pada umkm saja, karena kita juga ada koperasi, dari 23 ribu jumlah koperasi, yang menjadi binaan Provinsi itu saja ada sekitar 1.012 unit. Dari situ kita bisa melihat jika koperasi kita sangat eksis bahkan beberapa diantaranya memperoleh penghargaan nasional, yakni Koperasi Setia Budi Wanita Malang, Koperasi Setia Bhakti Wanita Surabaya, Koperasi Nuri Jawa Timur, Koperasi BMTN Lasem Bojonegoro, Koperasi Kareb dan masih banyak lagi.
Lebih jauh disampaikan Andromeda yang menempuh pendidikan S3nya di Unibraw Malang ini jika sudah banyak koperasi di Jawa Timur yang sudah melakukan eksport untuk produknya seperti Koperasi Kopi Wonosalam Jombang, Koperasi Peternak Indonesia Cipta Budi Kari Surabaya, juga Koperasi Kanjang Bung Pakan ternak yang diekspor ke Brunei Darussalam, Koperasi Petani Mandiri Ngawi, eksport ke Singapura, Koperasi Produsen Citra Organik, ekspor jahe merah ke Malaysia termasuk Koperasi Pondok Pesantren.
“Kopotren ini ada Jawatan Pomosda Nganjuk, mereka ekspor bonggol jagung ke Jepang maupun ke Australia kemudian ada KUD Mina Pacitan mereka juga ekspor tuna dan tengiri ke Singapura, Hongkong dan Jepang. Digitalisasi memberikan sentuhan bukan hanya kepada umkm, tetapi juga pada koperasi. Koperasi sebagai wadah, kalau koperasi selaku wadah ini tidak kita tingkatkan kualitasnya maka umkm yang menjadi anggotanya ini nanti akan lari maka itu kita seiring sejalan.”ungkap Kadis kelahiran Bojonegoro ini.
Ada juga Permen No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi, dengan adanya regulasi tersebut maka, pengawasan koperasi dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi atau pejabat yang memiliki kewenangan di bidang koperasi yang selanjutnya akan menyampaikan laporan kepada menteri, gubernur, dan walikota sesuai dengan kewenangannya, pada pasal 24 juga disebutkan bahwa temuan hasil pengawasan koperasi pada koperasi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan jenis pelanggarannya termasuk ada sanksi ringan, berupa surat teguran, berupa sanksi sedang, berupa pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pembekuan ijin usaha koperasi yang merupakan sanksi berat.
“Ada beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh dinas koperasi dan ukm dalam mencegah terjadinya pelanggaran tersebut adalah dengan sering melakukan penyuluhan perkoperasian dan benchmarking kepada koperasi yang sukses menerapkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Kemudian juga penguatan literasi hukum khususnya terkait perlindungan seperti undang-undang perlindungan konsumen. Melakukan optimalisasi pengawasan audit internal koperasi yang dilakukan oleh pengawas koperasi yang terkait dengan penilaian jati diri koperasi, asas gotong royong dan penilaian kesehatan koperasi, selain itu juga kita membentuk Satgas Waspada Investasi ini yang anggotanya mulai dari OJK, ada kejaksaan, polda, diskop & UKM, disperindag, DPMTSP, dinas kominfo, biro perekonomian serta kanwil agama.”beber Andromeda.
Disinggung terkait RUU P2SK, dikatakan Andromeda bahwa regulasi perkoperasian memang perlu adanya penyesesuaian karena perkembangan usaha koperasi itu sangat dinamis.
“Kalau kita lihat UU No. 25 Tahun 1992 di tataran implementasi sudah baik, sedangkan terkait perkembangan usaha koperasi itu sangat dinamis sehingga perlu ada penyesuaian regulasi yang berlaku baik terhadap kegiatan di sektor riil maupun sektor keuangan, oleh karena itu DPR bersama pemerintah mempersiapkan RUU Perkoperasian yang baru untuk menjawab tantangan perkembangan jaman. Untuk Undang-Undang P2SK yang sudah disahkan maka kami berharap bahwa ini akan menjadi pertimbangan di dalam penyelesaian permasalahan perkoperasian khususnya untuk koperasi simpan pinjam yang melayani anggota sektor jasa keuangan.
Pada Undang Undang P2SK yang tersebut yang menjadi obyek pengawasan koperasi di bawah OJK adalah koperasi di sektor jasa keuangan yang memenuhi kriteria 1. Mereka menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, 2. Menghimpun dana dari anggota koperasi lain kemudian menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain tersebut, kemudian menerima sumber pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya, melalui batas maksimal yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi yaitu kemenkop, melakukan jasa layanan keuangan diluar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, asuransi, usaha program pensiun, pasar modal juga lembaga pembiayaan dan kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh undang –undang terkait dengan jasa keuangan.
Jenis koperasi lanjutnya ada lima, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Dari kelima jenis ini yang multipurpose ada 4, yaitu koperasi produsen, konsumen, jasa dan pemasaran, sedangkan koperasi simpan pinjam adalah single purpose yang hanya khusus melayani anggota.
“ Untuk koperasi jasa inilah yang dimaksud dengan koperasi jasa keuangan tersebut karena koperasi jasa dibagi lagi menjadi dua satu koperasi jasa keuangan, kedua koperasi non jasa keuangan, yang disebut non jasa keuangan ini bentuknya seperti koperasi bidang perhotelan, koperasi bidang travel termasuk koperasi angkutan, koperasi ojek dan sebagainya.
Koperasi jasa keuangan inilah yang diawasi OJK, karena apa, karena model jasa koperasi ini yang melayani anggota dan non anggota, bentuknya apa? Koperasi KBPR (Koperasi Bank Perkreditan Rakyat), ini sudah ada, di Madiun ada, di Malang ada, mereka melayani dua purpose tadi kepada anggota dan non anggota, ada juga Koperasi LKM (Lembaga Keuangan Mikro), bisa berbentuk PT bisa berbentuk koperasi sesuai dengan UU No 1 Tahun 2013 terkait dengan LKM. Badan hukumnya secara lembaga itu ada di kita dan usahanya ada di OJK, nah P2SK tidak masuk sektor keuangan koperasi simpan pinjam atau unit usaha tapi jasa keuangan ada koperasi pegadaian, koperasi leasing, yang melayani masyarakat, bukan yang anggota.”tandasnya
Harpannya bagaimana bisa membangun koperasi menjadi lembaga usha yang professional dan juga modern, dengan melakukan berbagai sentuhan, mulai dari penguatan aspek kelembagaanya, penguatan kemudian ke SDM pengelolanya, pengawas dan semua yang terlibat disana.
“Kita juga memberikan setidaknya semacam pelatihan untuk pengembangan pemasaran, melakukan kolaborasi juga membangun kopersi modern, apalagi di Jawa Timur dari projek yang kemrin bisa dilakukan itu. Dan Jatim paling banyak untuk pengembangan Koperasi Modern ada sekitar 51 koperasi, untuk percepatan koperasi mengarah kepada koperasi yang modern kita juga menyusun modul tentang “Strategi Menyusun Koperasi Modern” dengan adanya modul pelatihan ini mereka dapat meningkatkan omset maupun pengembangan usahanya.
Koperasi modern itu dari sisi realisasi, digitalisasi mereka sudah melek digital dan bukan hanya terfokus kepada simpan pinjam saja, tetapi banyak usaha. Tidak hanya dari sisi kelembagaannya saja, tapi juga dari sisi manajerialnya ini yang juga kita sentuh, sampai lolos mengikuti sertifikasi standar kompetensi.
Sesuai dengan Program Nawa Bhakti Satya Gubernur Jawa Timur bahwa, koperasi Jawa Timur itu bisa menjadi wadah yang profesional bagi umkm, karena itu maka koperasi harus bisa mandiri, professional, digital, kemudian bisa go global.
Bagaimana kita bisa membentuk semacam mal, yang sudah kita buat adalah komunal branding. Komunal branding itu adalah gabungan dari beberapa koperasi dengan produk yang sejenis misalnya kopi, gabungan dari beberapa koperasi dan beberapa daerah yang kemudian mereka bisa melakukan eksport dengan adanya komunal branding pada koperasi ini, maka tidak ada persoalan. Persoalan koperasi mengerucut adalah di sisi kualitas, kuantitas dan kontinuitas
“Kalau koperasi itu hanya berjalan sendiri maka, begitu permintaan banyak mereka tidak bisa mengatasi, tetapi jika terdiri dari beberapa koperasi yang membentuk suatu kolaborasi menghasilkan produk yang sama, merk yang sama, standart produk yang sama paling tidak dengan kualitasnya itu sama dengan menggunakan satu brand yang sama.”tuturnya.
Persoalan kaum muda berkoperasi sudah menjadi pembahasan, bahkan sudah dituangkan menjadi program dari dinkop Jatim, yaitu bagaimana membangun merubah image anak-anak muda itu terkesan bahwa lembaga koperasi itu tidak profesional, jadul, susah menyesuaikan diri dan tidak responsif.
“Dari situlah, maka ingin merubah image itu, dan ini kalau kita melihat tahun 94 waktu saya masuk itu banyak anak-anak muda di ITB itu mereka mendirikan koperasi kemudian dari situ saya melihat ternyata koperasi itu kalau dikelola anak-anak muda ini, yang responsif yang berwawasan luas dan yang benar-benar konsen disitu, itu perkembangannya sangat luar biasa, karena itu maka kami melakukan edukasi agar anak-anak muda itu mengenal tentang koperasi, karena itu maka mulai sejak SD kita melakukan edukasi bagaimana berkoperasi.
Saat mereka smk itu kita juga tetap melakukan edukasi, karena itu sejak tahun kemarin kita sudah melakukan kegiatan semacam lomba untuk anak-anak SMK dan SMU bagaimana mereka bisa mempunyai dan menuangkan ide-ide mereka terhadap koperasi dan bagaimana rencana mereka untuk mengembangkannya nah itu kita lakukan.
Bukan hanya kerjasama dengan sekolah menengah atas maupun smk, tetapi juga dengan perguruan tinggi, di perguruan tinggi itu sekarang ada yang namanya wirausaha merdeka, di Jawa Timur ada 4 perguruan tinggi dari 17 perguruan tinggi se –Indonesia. Empat diantaranya di Jawa Timur.
Dengan melakukan kerjasama bagi anak-anak yang melakukan magang disini kita mulai melibatkan mereka, ada co working space, berinteraksi dengan para umkm, mereka kita libatkan sehingga dari situlah tumbuh rasa berwirausaha dan juga berkoperasi, awalnya juga tidak percaya tetapi sudah ada 5 koperasi yang dibangun 1. Koperasi Jasa Digital Muda –Mudi di kota Madiun, 2. Koperasi Adikarya Probolinggo Sejahtera, 3. UD Langgeng Basuki di Kab. Probolinggo, ini mereka bergerak di bidang penyediaan konsentrat untuk pakan ternak, bisa berjibaku dengan kotoran ternak 4. Koperasi Jasa Segar Segoro Bangkalan, 5. Koperasi Konsumen Sentral Komunitas Milenial di Kota Surabaya jadi inilah yang menjadi cikal bakal mereka untuk bersama-sama.”tutup Andromeda. Semoga (why)

