
Surabaya, LINTAS NUSANTARA- Sejak disahkan Kementerian Tena Kerja (Kemenaker) tanggal 7 Maret 2023, Permenaker No.5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Insdustri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global ramai mendapat penolakan para buruh. Tidak terkecuali di Jawa Timur (Jatim).
Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Jatim, Supri mengungkapkan bahwa Menolak kehadiran Permen tersebut, di tengah kondisi saat ini kawan-kawan buruh masih berjuang untuk memenuhi kehidupan dan kebutuhan mereka, sehingga tidak pantas jika Permenaker No 5 Tahun 2023 ini yang merupakan pelaporan beberapa asosiasi pengusaha yang secara prinsip mau mengakali dengan kondisi sistem pengupahan dan sistem jam kerja ini semakin membuktikan bahwa posisi pemerintah hari ini lebih condong untuk pro dengan kapitalis.
“Mereka lebih melindungi pengusaha daripada buruh terlepas bahwa pelaksanaannya adalah berdasar kesepakatan, tetapi orientasi itu jelas bahwa pengusaha diberikan keleluasaan untuk melakukan pengupahan dan jam kerja.
Berbeda terbalik dengan ketika kawan-kawan punya persoalan bahkan ketika kemarin Putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan Undang- undang Cipta Kerja, tapi hari ini perpu itu sudah disahkan sebagai Undang-undang, jadi sudah sangat jelas keberpihakan pemerintah kemana.
Secara nasional memang kami bersikap bahwa tidak ada dasar yang jelas ketika pengajuan dari asosiasi pengusaha ini dan langsung direspon oleh pemerintah, yaitu kementerian tenaga kerja.
Usulan-usulan itu tanpa dikaji, bagaimana kebutuhan kawan-kawan buruh dengan ekonomi yang sulit hari ini, tentu sangat tidak masuk akal dalam konteks keberpihakan.
“Kalau kita coba mengacu sendiri dengan kondisi hari ini di Jawa Timur misalnya sistem pengupahan saja yang harusnya itu sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan misalnya jam lembur, jam kerja itu sendiri pengupahannya saja banyak saat ini perusahaanyang tidak melaksanakan, untuk UMK hari ini banyak perusahaan yang tidak melaksanakan sesuai dengan ketentuan, upah lembur mereka tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan itu banyak hari ini masih problem di tingkatan dasar” urainya panjang.
“Dinas tenaga kerja juga mengalami kesulitan dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia, sebagai bidang kepengawasan untuk melakukan pengawasan terkait dengan itu khan jadi aneh yah, kenapa respon dari buruh sendiri dianggap tidak penting.
Sebaliknya jika begitu pengusaha yang melakukan usulan, dengan sigap pemerintah langsung merespon dan ini sangat tidak adil bagi buruh.
“Tetapi solusinya bukan itu, jika semua terdampak. Untuk mengurangi upah banyak praktik-praktik di lapangan yang dilakukan pengusaha justru memprihatinkan, bagaimana tidak, mereka menambah jam kerja bahkan bisa saja jam kerja ditambah tapi upahnya tetap atau jam kerja ditambah dengan upah yang masih dikurangi ini khn jadi hal yang tidak manusiawi dan bentuk-bentuk diskriminasi dan penjajahan gaya baru yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.
Jadi, secara prinsip kami memang menolak dengan keberadaan Permenaker No.5 Tahun 2023 itu, karena telah menciderai dengan kondisi hari ini kawan-kawan buruh yang kesulitan dalam penyesuaian bahkan kemarin mereka juga terdampak dengan adanya covid 19, ini jadi bumerang lagi di kami,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kadisnaker Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa kawan-kawan yang melakukan demo tidak perlu buru-buru menyimpulkan terkait Permenaker No 5 Tahun 2023 ini, menurutnya masih banyak ketentuan yang mengatur terkait regulasi tersebut, diantaranya upah itu batas minimal memang 75 persen, artinya masih bisa 80 persen dan seterusnya, kemudian lanjut Himawan, masih banyak ketentuan seperti negara tujuan ekspor, jumlah buruh yang minimal berjumlah 200 orang, harus menunjukkan PO (Purchase order), ungkapnya kepada lintas nusantara.
“Coba dilihat kriterianya dulu, perusahaan padat karya (pasal 2), pekerja/buruh paling sedikit 200 orang (pasal 3). Dan semua itu melalui proses verifikasi sebelum memperlakukan aturan tersebut.”kata Himawan.
Menurutnya, ini masih membutuhkan langkah-langkah yang masih banyak untuk diterapkan, dan berlakunya hanya untuk jangka waktu 6 bulan saja.
“ Jangan demo dulu yah, lihat dulu teknisnya sangat sulit dicukupi oleh perusahaan-perusahaan, jika sampai melanggar bisa kena penalti perusahaan itu,”ujarnya mengingatkan.
Selain itu, Kadisnaker yang juga mantan Kabiro Hukum Pemprov Jatim ini menyarankan agar para buruh setidaknya bisa diskusi dulu dengan kementerian.
Seperti dirinci pasal demi pasal oleh Himawan bahwa industri yang termasuk dalam aturan ini adalah tekstil, pakaian jadi, alas kaki, industri furniture.
“ini sangat limitative lho yah diluar ini gak bisa, kalau ada buruh yang perusahaanya tidak mempunyai 150 orang, ngapain ikut demo, dilihat dulu aturannya, jangan sekedar isu hanya untuk demo dilihat dulu, ,asih rumit ini,ungkapnya.
“Perusahaan industri padat karya tertentu, yang ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dalam pasal 2 yang melakukan pembatasan kegiatan, jika tidak ada ya tidak bisa. Teman-teman suruh konsultasi sama saya dulu yah,” bebernya.
Himawan mengingatkan agar para pengusaha tidak main-main dalam memberlakukan aturan ini, jika tidak bisa berhadapak dengan Kadisnaker Jatim, tutupnya.
“Saya sampaikan di internal juga saya koordinir dengan semua pengawas, apa sikap kadisnaker dalam hal ini yaitu memperingatkan semua pengusaha untuk tidak secepat itu memberlakukan, tolong baca secara teliti arah konsekuensi hukum kalau tidak memenuhi syarat bagi pekerja.
Tidah usah demo-demo dulu kalau menemukan segera lapor kita di internal kita juga sedang memperkuat kemampuan pengawas untuk melakukan itu bersama kabupaten /kota.”ucapnya mengakhiri. (why)

