Surabaya, nusantaradigital.online – Pelindo menyelenggarakan rangkaian sosialisasi penerapan layanan
tambahan berupa alat pemindai petikemas kepada Pelanggan yang merupakan anggota
Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur, Asosiasi Logistik dan
Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Jawa Timur, serta Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia
(GPEI) Jawa Timur. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara bertahap di Ruang Toba, Terminal
Petikemas Surabaya, masing-masing pada 10 September 2026 untuk GINSI, 15 September 2026
untuk ALFI/ILFA, dan 16 September 2026 untuk GPEI, dengan tujuan memberikan pemahaman
terkait mekanisme layanan pemindaian petikemas yang akan mendukung kelancaran proses
pemeriksaan barang di kawasan pelabuhan.
Penerapan layanan alat pemindai petikemas merupakan bentuk dukungan Pelindo terhadap
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab negara melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
memastikan keamanan komoditas yang didistribusikan melalui pelabuhan, baik untuk kegiatan
impor maupun ekspor. Pemanfaatan teknologi pemindaian diharapkan dapat mendukung proses
pengawasan yang lebih efektif sekaligus menjaga kelancaran arus logistik nasional.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem logistik
dan kepelabuhanan, termasuk pengurus dan anggota GINSI Jawa Timur, ALFI/ILFA Jawa Timur,
serta GPEI Jawa Timur, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Jawa Timur. Kehadiran seluruh pihak tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman
bersama terkait pelaksanaan layanan pemindaian petikemas serta peran masing-masing dalam
mendukung keamanan dan kelancaran rantai logistik nasional.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan prosedur operasional layanan alat pemindai petikemas
beserta simulasi pelaksanaannya yang melibatkan koordinasi dengan Bea Cukai. Melalui sesi
diskusi dan tanya jawab, peserta memperoleh kesempatan untuk memahami tata cara layanan
sekaligus memberikan masukan guna mendukung implementasi yang efektif di lapangan.
NO: PRS.68/PR/TPS/IX-2026
Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Wahyu
Widodo, menyampaikan bahwa penerapan layanan alat pemindai petikemas tidak hanya ditujukan
untuk meningkatkan kualitas layanan di pelabuhan, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan
terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengamanan barang yang keluar dan masuk
melalui pelabuhan.

“Melalui layanan ini, kami ingin mendukung upaya pemerintah, khususnya Bea Cukai, dalam
memastikan keamanan komoditas yang didistribusikan melalui pelabuhan. Sosialisasi ini penting
agar seluruh pengguna jasa memahami mekanisme layanan yang diterapkan sehingga
pelaksanaannya dapat berjalan efektif, mendukung pengawasan, sekaligus menjaga kelancaran
rantai pasok nasional,” ujarnya.
Layanan alat pemindai petikemas diharapkan dapat memperkuat aspek keamanan pemeriksaan
petikemas melalui pemanfaatan teknologi, sekaligus mendukung proses pelayanan yang lebih
efektif dan efisien. Dengan adanya pemahaman yang baik dari seluruh pengguna jasa,
implementasi layanan ini diharapkan mampu mendukung terciptanya sistem logistik yang aman,
andal, dan berdaya saing.(fit)
.

