Bea Cukai Jatim I Amankan 202 Ton Beras dan 211 Ton Garam dalam Impor PT TI, Diduga Salah Pemberitahuan

SURABAYA, Lintas Nusantara – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak mengamankan ratusan ton beras dan garam dalam penindakan importasi PT TI. Barang tersebut sebelumnya diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara jenis barang yang tercantum dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor.

Dalam pemeriksaan fisik terhadap 15 kontainer berukuran 20 feet, petugas menemukan 4.049 karung beras dengan berat 202.450 kilogram serta 4.220 karung butiran putih dengan berat 211.000 kilogram yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium teridentifikasi sebagai garam.

Total barang yang diamankan mencapai sekitar 413,45 ton, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp7,853 miliar.

Sebelumnya, importasi tersebut diberitahukan sebagai Ammonium Chloride sebanyak 8.250 bag atau 412.500 kilogram. Barang dipasok oleh Maxwell Protein dari India, dengan nilai pabean sebesar Rp894.069.000 dan total pembayaran pajak yang diberitahukan sebesar Rp120.699.315.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian barang impor dengan dokumen kepabeanan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui analisis dan pendalaman oleh petugas Bea Cukai.

“Informasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,” ujar Rusman.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen serta kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain BKIHT, TNI, Polri, dan Kejaksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel butiran putih diketahui mengandung natrium klorida (NaCl) dengan kadar 98,16 hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering. Sampel tersebut juga mengandung KIO3 pada kisaran 24,88 hingga 28,85 mg/kg, sehingga teridentifikasi sebagai garam.

Sementara itu, pengujian terhadap sampel lainnya mengidentifikasi barang tersebut sebagai beras, dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.

“Hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,” jelas Rusman.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegahan dan penyegelan barang untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan modus misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar.

Modus tersebut merupakan pemberitahuan yang tidak sesuai dengan keadaan barang sebenarnya, baik mengenai jenis, jumlah, maupun informasi lain yang wajib dicantumkan dalam dokumen pabean.

Dalam kasus PT TI, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam.

Ketidaksesuaian itu menjadi indikasi adanya dugaan misdeclaration. Namun, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pelanggaran dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.

Bea Cukai mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Sinergi masyarakat dan aparat pengawasan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.(fit)

.

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights