Banyuwangi, nusantaradigital.online – Perubahan ritual adat masyarakat Osing di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, menjadi bagian dari perkembangan pariwisata dan festival budaya. Namun, sebuah penelitian Universitas Airlangga (Unair) menunjukkan bahwa perubahan tersebut tidak sekadar mengubah ritual sakral menjadi atraksi wisata.
Penelitian berjudul The Politics of Ritual Commodification: Politicized Ethnoscape and Heritage Governance in an Osing Community, Indonesia mengkaji festivalisasi dua ritual Osing, yakni Barong Ider Bumi dan Tumpeng Sewu.
Penelitian yang dilakukan Agus Danugroho, Rustinsyah, dan Muhammad Adib dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair tersebut menggunakan metode etnografi kritis selama enam bulan, April hingga September 2025. Para peneliti melibatkan 18 informan yang berasal dari pemerintah desa, tokoh adat, pelaku seni budaya, pelaku pariwisata, pelaku usaha lokal, organisasi pemuda hingga masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan, transformasi Barong Ider Bumi dan Tumpeng Sewu terutama terlihat pada perubahan tata kelola di sekitar pelaksanaan ritual. Ritual tetap mempertahankan nilai kepercayaan dan identitas kolektif masyarakat Osing, tetapi penyelenggaraannya kini melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pemerintah, pengelola pariwisata, media dan organisasi masyarakat.
Dengan demikian, festivalisasi tidak hanya dipahami sebagai menjadikan ritual sebagai pertunjukan wisata, melainkan sebagai proses pelembagaan ritual melalui tata kelola baru.
Dalam pelaksanaannya, tokoh adat tetap memegang kewenangan atas tata cara sakral ritual. Sementara pemerintah desa dan pihak pariwisata lebih banyak menangani aspek administrasi, pelayanan publik, pengelolaan pengunjung hingga promosi.
Salah satu temuan penting penelitian adalah bahwa masyarakat Osing tidak serta-merta kehilangan kendali atas tradisinya ketika ritual masuk dalam agenda pariwisata.
Sebaliknya, masyarakat tetap melakukan negosiasi mengenai bagian-bagian ritual yang dapat ditampilkan kepada publik dan bagian yang harus tetap berada dalam kewenangan adat.
Dalam penelitian tersebut, seorang tokoh adat menyatakan bahwa masyarakat terbuka terhadap kehadiran pengunjung, tetapi terdapat bagian ritual yang tidak dapat diubah hanya untuk memenuhi ekspektasi publik karena berkaitan dengan kewajiban adat.
Negosiasi juga berlangsung terkait urutan ritual, dokumentasi media, keterlibatan wisatawan, promosi budaya dan pengelolaan acara.
Misalnya, wisatawan dapat mengikuti kegiatan pada ruang-ruang yang memang diperuntukkan bagi publik, sementara bagian tertentu yang bersifat sakral tetap dibatasi. Dokumentasi media pun tidak dilakukan secara bebas pada seluruh bagian ritual.
Penelitian tersebut juga menemukan bahwa komersialisasi ritual tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi.
Kegiatan pariwisata di sekitar ritual seperti homestay, usaha kuliner, kerajinan dan pertunjukan budaya memang memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun, ritual juga dinilai menghasilkan nilai budaya, simbolik, sosial dan politik.
Nilai budaya berkaitan dengan keberlanjutan tradisi dan pengetahuan lokal. Nilai simbolik muncul melalui meningkatnya pengakuan terhadap identitas Osing. Sementara nilai sosial terlihat dari meningkatnya keterlibatan masyarakat dan generasi muda. Adapun nilai politik berkaitan dengan semakin diakuinya lembaga adat dalam tata kelola budaya.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi peneliti untuk menawarkan konsep Politicized Ethnoscape atau “etnoscape yang dipolitisasi”.
Konsep tersebut merupakan pengembangan dari gagasan ethnoscape Arjun Appadurai yang sebelumnya menjelaskan pergerakan manusia, identitas dan praktik budaya dalam arus globalisasi.
Dalam konsep yang ditawarkan penelitian ini, mobilitas budaya tidak berlangsung secara netral atau otomatis. Pergerakan dan perubahan budaya dipengaruhi tata kelola kelembagaan, kewenangan adat, kepentingan pariwisata serta proses negosiasi masyarakat.
Penelitian menyimpulkan bahwa festivalisasi ritual Osing di Kemiren berlangsung melalui tiga proses yang saling berkaitan, yakni pelembagaan, negosiasi keaslian budaya, dan produksi nilai budaya yang multidimensi.
Artinya, perubahan ritual tidak semata-mata dipandang sebagai dampak komersialisasi atau globalisasi. Ada proses negosiasi antara pemerintah, lembaga adat, pelaku pariwisata dan masyarakat untuk menentukan bagaimana tradisi direpresentasikan dan dikelola di ruang publik.
Peneliti juga menegaskan bahwa studi ini terbatas pada satu lokasi etnografis, sehingga diperlukan penelitian komparatif lebih lanjut untuk melihat bagaimana tata kelola budaya memengaruhi mobilitas, keaslian dan perubahan ritual di berbagai komunitas adat lainnya.
Artikel tersebut diterbitkan sebagai Original Research Article dalam jurnal Millennial Asia pada 2026. Penulisnya berasal dari Departemen Ilmu Sosial serta Departemen Antropologi FISIP Universitas Airlangga, Surabaya.(kha)

