Surabaya, Nusantaradigital.online – Dugaan praktik perjudian yang disebut warga berkaitan dengan aktivitas adu merpati di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, mendapat perhatian dari anggota DPRD Surabaya Abdul Ghoni.
Abdul Ghoni menyarankan agar apabila warga menemukan dugaan praktik perjudian, persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saran saya laporkan saja ke aparat penegak hukum,” ujar Abdul Ghoni.
Menurutnya, perjudian merupakan aktivitas yang dilarang dalam hukum Indonesia. Karena itu, apabila dalam aktivitas adu merpati ditemukan unsur perjudian, aparat memiliki dasar untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Abdul Ghoni juga menyinggung adanya penelitian yang secara khusus membahas penegakan hukum terhadap perjudian yang menggunakan satwa, termasuk burung merpati. Menurutnya, penanganan terhadap praktik semacam itu dapat dilakukan melalui langkah preventif maupun represif sesuai kondisi di lapangan.
Namun, terkait kondisi di Wonorejo, Abdul Ghoni tidak menyatakan bahwa praktik perjudian telah terbukti terjadi. Pernyataannya lebih menekankan pentingnya pelaporan dan pembuktian melalui mekanisme hukum apabila warga memiliki informasi atau menemukan dugaan pelanggaran.
Sebelumnya, Ketua RT 7/RW 8 Wonorejo, Kuntoro, menyampaikan keresahan warga terhadap aktivitas merpati yang berlangsung di sekitar permukiman. Warga berharap aktivitas tersebut tidak mengganggu ketenangan lingkungan dan, apabila merupakan kegiatan hobi, dapat diarahkan ke lokasi yang jauh dari permukiman.
Sementara Bhabinkamtibmas Wonorejo Aipda Denny Syaiful Amri mengatakan komunitas merpati di Wonorejo memang ada. Namun, ia menyatakan belum menerima laporan terkait aktivitas adu doro.
Adapun mantan Lurah Wonorejo Ari Hardini mengungkapkan bahwa persoalan aktivitas merpati pernah mendapat penanganan pada 2025 setelah adanya keluhan dan petisi warga. Saat itu, menurut Ari, sejumlah unsur dilibatkan dalam koordinasi dan sempat dilakukan penertiban.
Kini, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian warga. Langkah selanjutnya berada pada bagaimana dugaan pelanggaran tersebut dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Bersambung: Perspektif Sosiolog
Apakah persoalan seperti ini cukup diselesaikan melalui penertiban dan pendekatan hukum? Prof Bagong Suyanto melihat persoalan adu merpati dari perspektif yang berbeda. Menurutnya, pendekatan hukum saja tidak cukup karena aktivitas tersebut dapat berkembang menjadi bagian dari subkultur masyarakat. (fit)

