Posko Pelayanan THR Keagamaan ini dibuka sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja.
Surabaya, Lintas Nusantara – Kegiatan Pelayanan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 di Jawa Timur terus berjalan sejak diluncurkan pada 25 Februari 2026 di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. Hingga hari ini, Posko Pelayanan THR Keagamaan telah menerima delapan pengaduan dari pekerja terkait perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Peluncuran Posko Pelayanan THR Keagamaan dan Posko Pelayanan Kepulangan PMI Tahun 2026 dilakukan langsung oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan.
Meski demikian, sejumlah perusahaan di Jawa Timur dilaporkan telah membayarkan THR lebih awal kepada para pekerjanya sejak posko resmi dibuka. Hal ini diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan data per 3 Maret 2026, delapan kasus pengaduan yang masuk berasal dari pekerja di berbagai perusahaan di Jawa Timur dengan keterangan bahwa THR belum dibayarkan. Menanggapi hal tersebut, petugas Posko THR langsung melakukan tindak lanjut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Beberapa aduan bahkan dapat segera diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor perkembangan pembayaran THR di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara cepat dan profesional.
“Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR yang belum bisa diberikan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha. Langkah awalnya, pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap pengaduan yang masuk tetap melalui proses verifikasi dan klarifikasi kepada kedua belah pihak sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut di lapangan.
“Semua pengaduan kami tampung di Posko Pelayanan THR. Namun pengaduan tersebut perlu dicek dan diklarifikasi terhadap kedua belah pihak yang berkepentingan sebelum melakukan tindakan. Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” tegasnya.
Posko Pelayanan THR Keagamaan ini dibuka sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan terhadap pekerja, sekaligus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR agar segera melapor melalui Posko THR resmi Disnakertrans Jatim agar dapat difasilitasi penyelesaiannya. (why)

