Sumenep, Nusantaradigital.online – Anatomi pertambangan Indonesia(API)menuding pemerintah setengah hati menjalankan undang undang nomer 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang ada kabupaten sumenep(UU PWP3K),sebab,mereka menyebut ada fakta aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil mendapat protes dari publik.
Menurut Drs.R.Husen tirtodirejo ketua pokmas pengawas maritim dan juga sebagai peneliti tentang migas yang ada di kepulauan terpencil dan perairan laut menyatakan bahwa Migas sebagian ada di perairan laut/ lepas pantai/offshore ada di darat onshore. Pipa gas dibangun mulai tahun 1982 sesuai UNCLOS 1982, *United Nations of the Law of the Sea 1982.* Pipa gas atau *EJGP East Java Gase Pipeline panjang 425 km* dari pulau Pagarungan Besar sampai ke Gresik.Pabrik pemakai gas, 1. Petro Kimia Gresik, 2. Semen Gresik, 3. PLN Gresik, 4. PGN, 5. Surabaya, 6. PGN Tandes, 7. PGN Gunung Sari, 8. PGN Waru dllBerturut-turut pengeboran :A. Pertama pengeboran tahun 1990 di perairan laut Pulau Pagarumgan Besar lepas pantai timur, *ada 3 titik*B. Di darat di Pulau Sapanjang, *1 titik* di Teluk Pangas, *3 titik* di darat Petak 2, 3 dan 4 tukar guling dengan Perhutani.C. Di Perairan laut Pulau Ra’as *1 titik* dan Pulau Komerian lepas pantai ada *3 titik* Terang, Sirasun dan Batur.D. Lepas pantai Pulau Sapudi *1 titik*E. Lepas pantai Gili Genting *1 titik*F.
Pesisir Desa Tanjung *1 titik*G. Yang sudah dibor lepas pantai Pulau Timunan termasuk Kecamatan Kangayan *1 titik**Semua titik migas sudah berjaringan dengan EJGP, artinya berhulu di Kepulauan Sumenep bermuara di Jawa Timur ungkapnya,..buhari

