Sidoarjo, Nusantaradigital.online— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur tengah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana. Revisi ini dilakukan sebagai respons atas perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan di lapangan, termasuk terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana, penguatan peran relawan, difabel, serta BPBD kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim, Gatot Soebroto, saat ditemui di kantornya, Jumat (14/11/2025).

“Perda yang lama sudah tidak relevan. Banyak aturan baru yang harus kita sesuaikan, termasuk SPM sub urusan bencana yang saat ini sudah berlaku dan perlu wadah hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut Gatot, revisi perda ini menjadi momentum penting untuk mempertegas posisi relawan yang selama ini telah menjadi mitra strategis BPBD dalam penanggulangan bencana. Selama ini relawan telah terlibat dalam edukasi, pelatihan, hingga penanganan langsung di lapangan, namun payung hukumnya belum cukup kuat.
“Poin krusial dalam revisi perda ini adalah mempertegas dan memperkuat peran relawan. Mereka sudah banyak membantu, tetapi belum ada penguatan regulasi yang mengayomi kerja mereka baik prabencana, saat bencana, maupun pascabencana,” jelasnya.
Selain relawan, revisi perda juga akan mengakomodasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang telah berpartisipasi dalam penanganan bencana. Gatot menegaskan bahwa kelompok difabel bukan hanya objek, tetapi juga subjek yang dapat berperan aktif dalam kebencanaan.
“Teman-teman difabel sekarang juga sudah ikut andil, dan harus diakui dalam regulasi. Perda ini juga akan memberi ruang lebih luas bagi kelompok rentan,” tambahnya.
Gatot menegaskan bahwa pembahasan perda ini bukan semata soal anggaran, tetapi tentang legitimasi dan ruang yang lebih luas bagi seluruh elemen kebencanaan untuk terlibat.
“Kalau berbicara perda, bukan bicara anggaran. Tapi ruang-ruang peran relawan dan kelompok rentan harus diperkuat,” tegasnya.
Dalam implementasinya, peningkatan kapasitas relawan akan menjadi tantangan tersendiri. BPBD menargetkan relawan memiliki kompetensi terukur dan dibuktikan dengan sertifikasi resmi.
“Kita harus terus melatih relawan. Banyak yang sudah punya kemampuan tetapi belum punya bukti formal. Dengan sertifikasi, kompetensi mereka diakui dan bisa jadi dasar untuk bekerja lebih profesional di lapangan,” ungkapnya.
Gatot menyebutkan, target jangka pendek saat ini adalah memastikan revisi perda segera disahkan.
“Sekarang bagaimana perda itu segera lolos, bukan hanya rancangan. Setelah itu kita akan melakukan sosialisasi dan penguatan termasuk bagi relawan di lapangan,” tuturnya.
Ia berharap perda yang baru nantinya mampu meningkatkan kualitas layanan kebencanaan di Jawa Timur, sekaligus memperkuat sinergi pentahelix.
“Penanganan bencana tidak bisa dilakukan hanya satu atau dua OPD. Semua harus terlibat: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media. Dengan perda ini kami harap sinerginya semakin kuat,” pungkas Gatot Soebroto.
Dengan revisi perda ini, BPBD Jatim mendorong paradigma baru penanggulangan bencana yang inklusif, kolaboratif, dan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui relawan dan kelompok rentan. (why)
