DPMPTSP Kabupaten Kediri Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko, 70 Pelaku Ekraf Didorong Urus Legalitas Usaha

Kediri, Nusantaradigital.online – Pemerintah Kabupaten Kediri mendorong pelaku ekonomi kreatif (ekraf) memperkuat legalitas usaha melalui penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

Upaya tersebut dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif Tahun 2026 di Hotel Amaze (Tempat Bercakap Kopi), Senin (2/11/2026).

Kegiatan ini diikuti 70 pelaku ekonomi kreatif dari berbagai subsektor, mulai dari musisi, pengelola sanggar tari, pelaku usaha kuliner, fashion, seni kriya hingga bidang kreatif lainnya.

Sosialisasi tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk memahami prosedur perizinan, pemenuhan persyaratan, serta pemanfaatan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dalam penerapannya, perizinan berbasis risiko disesuaikan dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing kegiatan usaha. Karena itu, pemahaman terhadap klasifikasi usaha dan kewajiban pemenuhan komitmen menjadi penting agar pelaku ekraf tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga memiliki legalitas yang sesuai ketentuan.

Tiga narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni Ir. M. Fakhrul Rozy, SE, S.Kom, MM., C.Com., IPP., praktisi perizinan berusaha OSS-RBA; Chandra Nurhidayat, S.Hub.Int., JF Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda; serta Diah Purwaning SR., S.IP., Analis Kebijakan Ahli Muda.

Materi yang disampaikan mencakup implementasi perizinan melalui OSS-RBA, pemahaman legalitas usaha, kesesuaian kegiatan usaha dengan klasifikasi dan tingkat risiko, hingga kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan.

Selain aspek perizinan, perspektif kepariwisataan dan ekonomi kreatif juga menjadi bagian pembahasan. Hal ini penting mengingat sektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik usaha yang beragam dan bertumpu pada kreativitas, inovasi, serta pemanfaatan kekayaan intelektual.

Melalui sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Kediri berharap pelaku ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya legalitas sebagai salah satu fondasi pengembangan usaha. Legalitas tidak sekadar menjadi pemenuhan administrasi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap usaha dan memperkuat daya saing.

DPMPTSP Kabupaten Kediri menyatakan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan serta memberikan pendampingan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Dengan pemahaman perizinan yang semakin baik, potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Kediri diharapkan dapat berkembang lebih produktif, inovatif, dan berkelanjutan serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. (dwi)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights