Update THR Jatim, Puluhan Laporan Masih Diproses, Respons Perusahaan Jadi Sorotan

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo,

 

Surabaya, Lintas Nusantara – Penanganan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Jawa Timur tahun ini menunjukkan tren relatif membaik dengan jumlah laporan yang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya. Namun, sejumlah kasus masih terus bergulir dalam proses penyelesaian.

Sebelumnya Disnakertrans Jatim melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, menyampaikan bahwa hingga akhir Maret 2026 terdapat 54 aduan THR yang masuk. Dari jumlah tersebut, 26 kasus telah selesai, sementara 28 lainnya masih dalam proses.

Selain itu, Disnakertrans Jatim juga menerima tambahan 172 aduan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang masih dalam tahap klarifikasi karena sebagian laporan baru masuk setelah periode Hari Raya.

 Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah laporan THR yang terus diproses di lapangan, mulai dari pemanggilan perusahaan, klarifikasi, hingga mediasi.

“Prosesnya masih berjalan. Ada yang sudah selesai, ada juga yang masih tahap pemanggilan dan tindak lanjut pengawas,” ujarnya saat ditemui di Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Puluhan Kasus Masih Diproses

Tri Widodo menyebut masih terdapat puluhan laporan THR yang ditangani secara aktif oleh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim.

Sebagian kasus lainnya telah selesai setelah perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran kepada pekerja.

Respons Perusahaan Jadi Sorotan

Ia mengungkapkan, salah satu kendala dalam proses penanganan adalah lambatnya respons sejumlah perusahaan yang dilaporkan, sehingga proses klarifikasi dan penyelesaian menjadi lebih panjang.

“Kadang perusahaan tidak langsung merespons pemanggilan, ini yang membuat prosesnya belum bisa cepat selesai,” jelasnya.

Disnakertrans Jatim memastikan seluruh laporan THR tetap menjadi prioritas dan akan terus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku hingga tuntas.(Why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights