Kediri, nusantaradigital. online.
KPU Kabupaten Kediri, Menyikapi Keputusan Mahkamah Kontitusi Nomor 60/PUU -XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII-2024,terkait masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kediri,KPU Kabupaten Kediri lakukan sosialisasi Sabtu ( 24/08/2024 ) di Kantor KPU Kabupaten Kediri.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Kontitusi,KPU Sosialisasi tentang Pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Calon Bupati Kediri tahun 2024.
Nanang mengatakan” Keputusan MK ini bukan hanya sebatas perubahaan administratif tetapi juga bartujuan untuk memperkuat dasar hukum,memastikan proses pendaftaran pasangan calon.sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku universal”, terangnya.KPU Kabupaten Kediri,Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu irbabul lubab menambahkan mengenai implikasi hukum dari putusan MK tersebut bahwa bahwa panduan ini akan mencadi acuan utama dalam menilai kelayakan calon serta langkah – langkah strategi yang akan di ambil KPU.
Perlu diketahui ,bahwa berdasarkan peraturan KPU Nomor 1635 tentang perubahan Keputusan KPU Nomor 1616 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai pllitik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 maka untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.Menyatakan surat suara sah paling sedikit 6,5% dari 963,130 suara sah hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Kediri yaitu 62.604.Dan untuk pendaftaran di lakukan tanggal 27 – 29 Agustus 2024. (Dwi)