Surabaya, Nusantaradigital.online-Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri yang akan segera tiba, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Posko ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam proses pendaftaran dan pengambilan THR.
Posko Pelayanan THR keagamaan ini memberikan dua opsi pelayanan, yakni secara langsung di lokasi posko dan melalui layanan online. Lokasi posko tersedia untuk melayani langsung para pendaftar dengan waktu operasional yang telah ditentukan. Selain itu, bagi yang menginginkan kemudahan dalam proses pendaftaran, posko juga menyediakan layanan online melalui platform yang telah disediakan oleh DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Timur.

Layanan yang tersedia di posko mencakup pendaftaran THR keagamaan, penjelasan mengenai ketentuan dan prosedur penerimaan THR, serta bantuan teknis untuk proses pendaftaran secara online. Seluruh pegawai dan masyarakat umum diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik guna memperlancar proses penerimaan THR keagamaan.
Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur Sigit Priyanto, menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2024 melayani mulai tanggal 22 Maret 2024 s.d 5 April 2024 pada setiap hari kerja mulai pukul
08.00 – 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jum’at). Posko THR Keagamaan disiapkan di :
- Di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, 1 (satu) posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 (empat belas) UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto,
Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).
- 38 (tiga puluh delapan) Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota;
Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan pada alamat-alamat sebagaimana dimaksud, atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur.
Sedangkan secara online, Disnakertrans Prov. Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka pelayanan pengaduan sebagai berikut :
|
No. |
Nama kanal Pengaduan |
Portal |
PIC |
Keterangan |
|
1. |
Posko Pengaduan |
Alida Bachtiar Jihan S.IP., |
Layanan pengaduan THR |
|
|
|
Online |
M.Hum |
resmi Disnakertrans Prov. Jatim |
|
|
2. |
|
Nomor WA : 085604216647 |
Petugas Piket |
|
Dengan adanya Posko Pelayanan THR keagamaan yang dibuka oleh DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Timur ini, diharapkan proses penerimaan THR keagamaan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kemudahan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Informasi lebih lanjut mengenai posko ini dapat diakses melalui situs web resmi DISNAKERTRANS Provinsi Jawa Timur. (why)

