Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2023 oleh Dishub Kota Kediri

Kediri, Nusantaradigital.online – Pemerintah Kota Kediri, melalui Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri yang diwakili oleh Kepala UPT Parkir M. Kalimi menjelaskan kepada wartawan media ini mengenai Perda No.6 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang kerjanya pada hari Rabu (13/3/2024).

“Untuk Kota Kediri itu acuannya selama pandemi kemarin, berhubung perekonomian Kota Kediri sudah normal kembali, maka kami mengajukan surat ke Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur terkait dengan retribusi parkir berlangganan yang ada di Kota Kediri pada Januari kemarin, ” jelasnya.

Masih kata Kalim, “Mulai tanggal 1 April 2024, sudah diberlakukannya perubahan tarif berlangganan yang ada di Samsat khususnya Kota Kediri, yang dulunya untuk R2 Rp 20 ribu pertahunnya kini menjadi Rp 25 ribu, sedangkan untuk R4 yang dulunya Rp 40 ribu pertahunnya menjadi Rp 50 ribu, “.

“Untuk itu dalam menjalankan sosialisasi ini kita akan melakukan langkah- langkah pemberitahuan khususnya di samsat akan kita pasang spanduk atau pamflet-pamflet terkait dengan adanya perubahan tarif tersebut, “paparnya.

” Titik-titik tempat parkir berlangganan yaitu  disepanjang jalan di Kota Kediri, untuk kendaraan yang berplat AG kota Kediri itu free, kalau diluar dikenakan tarif parkir ,”.

Selain itu juga disediakan tempat parkir di jalan stasiun yang dulunya bekas Showroom pasifik dengan kapasitas kurang lebih R4 40 unit mobil dan R2 20 unit motor dengan tarif per 3 jam pertama, untuk kendaraan besar yang melakukan bongkar muat di Jalan Dhoho harus diarahkan ke eks pasifik, dengan begitu tidak ada antrean kendaraan yang menyebabkan kemacetan, ” pungkasnya. (Dwi)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights