
Surabaya, Nusantaradigital.online- Hari ini (21/03) buruh Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi yang dimotori oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini diikuti sekitar 500 (lima ratus) orang dari berbagai daerah industri di Jawa Timur, yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lamongan hingga Banyuwangi.
Sebelum menuju ke Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, masa aksi dari berbagai daerah itu akan kumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani Surabaya pada jam 12.00 WIB.
Setelah itu massa aksi bergerak bersama melalui rute Jl. Wonokromo, Jl. Raya Darmo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Blauran dan Jl. Pahlawan. Sekitar pukul 13.00 WIB masa aksi sampai di depan Kantor Gubernur dan memulai menyampaikan tuntutannya.
Adapun tuntutan buruh Jawa Timur pada aksi demonstrasi hari ini adalah:
- TOLAK PERMENAKER NO. 5 TAHUN 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Ketua EXCO Partai Buruh Jawa Timur yang juga menjabat Sekretaris PERDA KSPI Jatim, Jazuli, SH dalam kesempatan tersebut menyampaikan penolakan terhadap Permenaker tersebut karena bertentangan dengan undang-undang.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Cipta Kerja sudah jelas mengatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Dalam aturannya juga disebutkan bahwa membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 400 juta.
“Ini sama halnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melegalkan kejahatan melalui Permenaker No. 5 tahun 2023 tersebut,”tegas Jazuli.
Kedua, dengan adanya Permenaker No. 5 Tahun 2023 tersebut tentu berdampak terhadap penurunan daya beli buruh. Kalau daya beli buruh menurun, maka konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai, tambahnya.
“Di tengah kesulitan ekonomi, Partai Buruh setuju industri padat karya disebut mengalami kesulitan. Tetapi kalau kebijakannya memotong upah, jadi dobel. Pengusaha sulit, buruh juga sulit. Kalau daya beli turun, buruh tidak bisa membeli barang yang diproduksi oleh pengusaha, dan justru akan menghantam lebih banyak.”,ungkapnya.
Ketiga, lanjutnya terjadi diskriminasi upah. Ini jelas akan merugikan perusahaan orientasi dalam negeri. Karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh, dan saat yang sama buruh di perusahaan orientasi ekspor upahnya hanya 75 persen. Akibatnya produk perusahaan berorientasi pasar dalam negeri tidak laku, karena ada penurunan daya beli tersebut.
Keempat, menurut catatan Jazuli bahwa perusahaan padat karya sudah mendapatkan beragam kompensasi. Industri padat karya berorientasi ekspor akan tetap untung sekalipun oder produksinya berkurang.
Karena perusahaan orientasi ekspor tukang jahit, dimana setiap pcs produknya sudah dihitung keuntungannya.
Disamping itu, perusahaan sudah menerima tax holiday, menerima keringanan bunga bank, tax amnesty, dan berbagai kemudahan yang lain. Sudah mendapat beragam kemudahan, sekarang upah buruh pun harus dipotong.
“ Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ini ngawur. Menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan tapi kebijakan-kebijakan berasa semacam HRD perusahaan.”tandasnya saat melakukan aksi tersebut.
Selain menolak Permenaker No. 5 Tahun 2023, KSPI Jatim juga menolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Menurutnya bahwa buruh sangat kecewa terhadap sikap DPR RI yang mengabaikan aspirasi publik dengan tetap mengagendakan pembahasan untuk mengesahkan Perpu Cipta Kerja tersebut.
Sikap tersebut sangat bertentangan dengan marwah anggota DPR yang disebut sebagai wakil rakyat, tandasnya.
Maka, untuk menyikapi hal tersbut Partai Buruh dan KSPI akan melakukan konsolidasi lintas serikat pekerja/serikat buruh dan akan mengorganisir pemogokan massal, tutup Jazuli. (why)

