SURABAYA, LINTAS NUSANTARA, Persoalan UMK selalu menuai kontroversi. Adanya regulasi yang tumpang tindih mempertajam sudut pandang buruh dan pengusaha. Terbitnya Permenaker No.18 Tahun 2022 memunculkan jalan tengah, meski menyimpang dari regulasi diatasnya yaitu PP No.36 /2021.
Perwakilan Buruh Afik Irwanto dari Partai Buruh menyampaikan bahwa besarnya angka 10 persen dalam permen sebenarnya jauh dibawah tuntutan buruh yang selama ini menghendaki kenaikan umk sebesar 13 persen. “Kenaikan UMK masih bisa jauh dibawah 10 persen, jadi buruh akan terus berjuang memastikan kenaikan UMK 2023 bisa mencukupi kebutuhan hidup minimum ditengah kenaikan semua kebutuhan hidup dan ditambah dampak naiknya harga BBM.”katanya.
Lebih lanjut masih kata Afik, PP 36 merupakan turunan omnibuslaw cipta kerja yang disusun secara sepihak oleh pemerintah dan didasari oleh kepentingan pengusaha, termasuk PP 78 juga demikian. kedua PP tersebut sejak awal ditentang oleh buruh dengan perlawanan aksi-aksi yang besar karena tidak mewakili kepentingan buruh, tambahnya.
Saat ditanyakan apakah serikat cukup mewakili buruh selama ini, dikatakan aktivis PRD ini bahwa belum semua buruh berserikat, sedangkan buruh yang bergerak menuntut kenaikan upah ini adalah buruh yang sudah tergabung dalam serikat buruh atau serikat pekerja.
“Jika bicara perwakilan maka kita berbicara kepentingan yang diusung yaitu membawa kepentingan peningkatan kesejahteraan buruh secara keseluruhan. Mayoritas perwakilan buruh dari berbagai kota terlibat dalam perjuangan menuntut kenaikan UMK ini, walaupun ada dari kota/kabupaten yang tidak bisa berangkat karena jarak dan lain sebagainya,” bebernya.
“Kenaikan UMK setiap tahun yang dinikmati oleh seluruh buruh itu sebenarnya adalah hasil perjuangan serikat buruh selama ini. Kita lihat bagaimana omnibuslaw dinyatakan cacat konstitusional setelah dengan gencar diunjuk rasa oleh buruh dan seluruh elemen masyarakat lainnya, imbuh Afik yang juga alumni dari Stesia Surabaya.
Dengan kenaikan UMK yang sudah dinikmati buruh selama ini, menurut Afik, masih jauh dari harapan buruh, karena kenyataanya berbeda dengn implementasinya.
“Sudah menjadi watak pengusaha mungkin ya kalau melanggar aturan. Pelanggaran oleh pengusaha itu terus dilakukan baik ada atau tidak ada kenaikan upah. Sampai hari ini masih terjadi jika pengusaha membayar upah buruhnya dengan besaran upah dua (2) tahun lalu. Kita diserikat buruh memperjuangkan itu. Kami sangat yakin, bahwa pengusaha itu mempunyai logika berusaha yaitu dengan modal sekecil-kecilnya dan mendapat untung sebesar-besarnya. Jadi, itu dilakukan walaupun dengan melanggar undang-undang. Sehingga sampai kapanpun jika sistemnya masih seperti ini dan hukum tidak tegas maka pelanggaran oleh pengusaha akan tetap terjadi.”tandasnya.
Sementara terpisah ditemui Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menuturkan bahwa penentuan UMK tahun ini berjalan lancar, semuanya berjalan sesuai yang diharapkan. Terkait regulasi, dikatakan Himawan sesuai dengan Permenaker 18/2022.
“ Setiap daerah punya kekhasan masing-masing tergantung menggunakan regulasi yang mana. Tipologi penggunaannya sampai hari ini ada tiga (3). Kita berharap semuanya menggunakan Permenaker 18/2022, sama dengan yang dilakukan di propinsi. Dan di setiap daerah mempunyai otoritas sendiri.”kata mantan Kabiro Hukum Pemprov Jatim ini.
Terkait tuntutan buruh meminta kenaikan sesuai angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, disampaikan Himawan permintaan buruh itu ya tetap ditampung, dengan argumentasi apa saja tidak masalah. “ Minta ya tidak apa-apa, dengan alasan apa aja ya silahkan, nurut yang mau menerima uang. Mau minta 15 persen ya tidak apa-apa, bahkan dari dulu buruh memang selalu begitu, jika tidak menguntungkan ya ditolak, selama menguntungkan ya diterima, permintaanya naik banyak ya semuanya itu tidak masalah, karena bukan saya yang memutuskan dan pemerintah ya tetap acuannya Permenaker 18/2022”tandas Himawan.
Dicontohkan seperti Kab/kota Pasuruan misalnya dengan UMK Rp 5 juta mereka akan membelanjakan pengeluaran sebesar Rp 1,5 juta, tetapi orang Surabaya yang dibelanjakan Rp 2,5 juta.
“ Jadi bukan soal harga tetapi yang dibelanjakan, maka di PP 36 itu yang dibelanjakan bukan harga riil. Problem KHL inilah yang kemudian menjadi disparitas di Jawa Timur, terjadinya disparitas Surabaya itu mempunyai UMK sebesar Rp 4,3 juta, sedangkan Pacitan cuma Rp 1,9 juta ini problem KHL, tetapi ini khn dipersoalkan disparitasnya, karena orang di Pacitan itu realitasnya mereka tidak ada masalah paling kecil, orang Pacitan tidak ada masalah dibayar Rp 2 juta, karena dia masih bisa hidup dari lingkungannya mereka masih bisa nandur bayem, nandur lombok, sehingga angka pengangguran di Pacitan itu lebih rendah dibanding di kota-kota, karena dengan gaji Rp 1,5 juta tidak menggerutu. Mereka masih bisa disupport dari lingkungannya, sementara kita yang di kota yang memandang bahwa kasihan gaji mereka kecil, padahal tidak. Kulturnya bukan industri culture tetapi agriculture.” ungkapnya.
Himawan berharap buruh bisa diajak untuk diskusi dan memikirkan bersama bagaimana agar semua pihak sama-sama saling mendukung. “Kalau boleh ya tidak perlu menaikkan UMK, jika merasa UMKnya sudah cukup tinggi. Mau tidak buruh bisa diajak untuk berpikir bersama, dan saya tidak dalam posisi itu,”tegasnya.
Melihat sejarah pengupahan di Jawa Timur mulai tahun 2014 /2015, kenaikan UMK sangat tidak beraturan khususnya ring 1, sehingga disparitasnya tinggi. Dan itu terjadi karena politisasi pengupahan.
“Saya tidak mengerti bagaimana cara berpikirnya ketika beberapa regulasi tersebut ada yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Kalau menurut saya tidak ada masalah, Jadi begini, penataan pengupahan diurus negara baru belakangan ini khn, sementara dulu menggunakan KHL, dan itu diserahkan tiap daerah masing-masing.
Politik pengupahan ini dulu diserahkan kepada gubernur, makanya gubernur secara politik memanfaatkan pengupahan untuk kepantingan politiknya, saya tidak berbicara hari ini, tapi dulu. Sekarang begitu ada rumus, bilang ada yang dirugikan.”imbuh Himawan.
Dengan kenaikan UMK ini nantinya akan lebih banyak pengaduan terkait upah ini. “Banyak pengaduan di disnaker karena kurang upah dan itu paling banyak, kalau seperti itu ditutup saja perusahaannya, jika tidak bisa membayar UMK. Harapannya ketemulah kalian ngomong soal upah untuk menyelesaikan bersama itu aja, gak bisa menang-menangan di dewan pengupahan ya, jadi tolong sampaikan ke semua pihak sudah semua baik-baik saja tunggu keputusannya ada di gubernur, tutup Himawan dengan sumringah!” (why)

