Pakar Unair Tawarkan Model Tata Kelola Gambut Berbasis Masyarakat untuk Atasi Karhutla

Surabaya, Nusantaradigital.online – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai perlu bergeser dari pendekatan yang bertumpu pada kontrol terpusat oleh negara menuju tata kelola sumber daya bersama dengan melibatkan masyarakat di tingkat tapak.

Gagasan tersebut disampaikan Guru Besar Antropologi Ekologi Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. H. Muhammad Adib, dalam Zoominar Sharing Session bertajuk “Karhutla di Indonesia: Urun Rembug Akademik untuk Memahami Masalah dan Strategi Mengatasinya”, Rabu (28/10/2026).

Forum yang diselenggarakan Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melalui Kelompok Riset Dinamika Masyarakat Hutan, itu menghadirkan sejumlah pakar dari Unair, BRIN, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), European Forest Institute (EFI), serta Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PRMB).

Dalam pemaparannya, Prof. Adib menekankan bahwa karhutla tidak cukup dipahami sebagai persoalan ekologis semata. Kebakaran hutan dan lahan juga berkaitan dengan tata kelola lingkungan, relasi masyarakat dengan alam, serta dampaknya terhadap kesehatan, keberlanjutan ekonomi, ekosistem, dan kehidupan satwa.

Koordinator Laboratorium Manusia, Budaya, dan Ragawi (Lab MaBuRag) FISIP Unair itu menjelaskan, persoalan karhutla perlu dilihat melalui keterkaitan empat anasir, yakni api, air, tanah, dan udara, serta hubungan masyarakat dengan lingkungan.

Menurut dia, karakter lahan gambut yang bergantung pada keberadaan air menjadi aspek penting dalam upaya pencegahan kebakaran. Ketika kondisi hidrologis gambut terganggu dan lahan mengering, risiko kebakaran meningkat. Kondisi tersebut dapat diperparah oleh cuaca panas dan angin.

“Perspektif ini digunakan untuk mengevaluasi paradigma kebijakan penanganan karhutla yang selama ini masih bertumpu pada pengaturan terpusat oleh negara (Hardinian) menuju tata kelola sumber daya bersama (Ostromian),” jelas Prof. Adib.

Dalam paparan berjudul “Mendekonstruksi Tirani Kebijakan dan Membangun Tata Kelola Gambut Berbasis Governing the Commons”, Prof. Adib menggunakan kerangka berpikir dialektis G.W.F. Hegel untuk menjelaskan persoalan dan merumuskan strategi penanganan karhutla.

Ia memosisikan lahan gambut sebagai kesatuan hidrologis yang karakteristiknya tidak dapat dipisahkan dari keberadaan air. Ketika keseimbangan hidrologis terganggu, lahan menjadi lebih rentan terhadap kebakaran.

Dalam analisisnya, Prof. Adib juga menyoroti krisis karhutla lintas batas di kawasan ASEAN pada 2026, termasuk angka 793 titik panas yang dipaparkan dalam forum tersebut. Ia turut mengkritisi kecenderungan menyederhanakan penyebab karhutla dengan menyalahkan fenomena El Niño maupun masyarakat adat, tanpa mengevaluasi kelemahan tata kelola dan pengawasan.

Sebagai sintesis, ia menawarkan model dialektis “Sains Satelit x Kedaulatan Tapak”. Model ini menggabungkan pemanfaatan data sains dan teknologi pemantauan dengan kewenangan masyarakat lokal dalam mengelola lingkungan.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat di tingkat tapak diusulkan memiliki kewenangan mengendalikan pintu kanal pintar atau smart canal blocking berdasarkan data BRIN. Pengelolaan ini diharapkan membantu menjaga kondisi hidrologis gambut sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mencegah kebakaran.

Prof. Adib juga menekankan pentingnya penegakan hukum melalui prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Ia mengusulkan batas kritis tinggi muka air tanah (TMAT) minus 0,4 meter sebagai standar dalam pengelolaan gambut yang dibahasnya dalam konteks kerja sama regional ASEAN.

Menjawab pertanyaan peserta mengenai lemahnya penegakan hukum dalam penanganan karhutla, Prof. Adib menilai diperlukan kolaborasi lintas sektor melalui model tata kelola hexa helix.

Model tersebut melibatkan enam elemen, yakni pemerintah pusat hingga daerah, dunia usaha dan industri, akademisi termasuk perguruan tinggi dan BRIN, komunitas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), filantropi, serta media.

Menurut dia, akademisi perlu bekerja bersama lima elemen lainnya untuk membangun sistem penanganan karhutla yang menghubungkan penegakan hukum, dukungan sains, dan partisipasi masyarakat.

“Kalangan akademisi harus berkolaborasi dengan lima stakeholder lainnya untuk berkontribusi dalam mewujudkan tiga pilar,” ujar Prof. Adib.

Pilar pertama adalah penguatan penegakan hukum melalui prinsip strict liability hingga tingkat daerah. Pilar kedua berupa pemanfaatan sains satelit dan telemetri untuk menyediakan data ekologis yang objektif dan transparan dalam skala regional ASEAN.

Sementara itu, pilar ketiga adalah penguatan kedaulatan masyarakat di tingkat tapak melalui otonomi lokal, kearifan masyarakat peduli api (MPA), dan tata kelola kolektif secara mandiri.

Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai pihak yang harus mengikuti kebijakan pemerintah, melainkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan dan pencegahan karhutla. (why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights