Mulai 1 November 2026, Pelindo Ambil Alih Administrasi Penagihan di 21 Cabang SPMT

Gresik, Nusantaradigital.online – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengintegrasikan administrasi penagihan layanan nonpetikemas di 21 cabang PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) mulai 1 November 2026. Kebijakan ini mengubah mekanisme penerbitan nota layanan, pengelolaan administrasi penagihan, hingga penerbitan dokumen perpajakan, yang sebelumnya ditangani SPMT.

Integrasi tersebut berlaku mulai pukul 00.01 waktu setempat, termasuk di Pelabuhan Gresik. Langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi layanan kepelabuhanan Pelindo Group untuk menyederhanakan administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan kepada pengguna jasa.

Melalui skema baru, Pelindo mengambil alih penerbitan nota, pengelolaan administrasi penagihan, penerbitan dokumen perpajakan, serta pendebetan rekening melalui sistem Autocollect System (ACS).

Meski administrasi penagihan terintegrasi, kegiatan operasional pelayanan tetap dijalankan oleh masing-masing entitas operasional. Pengguna jasa juga tidak perlu mengubah mekanisme pengajuan maupun pemesanan layanan atau booking karena proses tersebut tetap dilakukan melalui platform Customer Portal.

Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, mengatakan integrasi ini diharapkan memberikan efisiensi dalam proses penagihan sekaligus memperjelas pengurusan dokumen bagi pelanggan.

“Integrasi administrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses penagihan sekaligus memberikan kejelasan bagi pelanggan dalam pengurusan dokumen layanan kepelabuhanan. Di sisi operasional, pelayanan di Pelabuhan Gresik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Perhatikan tanggal penerbitan nota

Dalam masa transisi, Pelindo menetapkan ketentuan untuk menentukan entitas yang bertanggung jawab atas administrasi penagihan. Penentuan tersebut mengacu pada tanggal permohonan pelayanan barang yang tercatat dalam Customer Portal.

Nota yang diterbitkan sebelum tanggal efektif peralihan tetap menjadi tanggung jawab administrasi SPMT. Sementara itu, penerbitan nota setelah tanggal tersebut mengikuti skema administrasi baru yang dikelola Pelindo.

Ketentuan ini perlu diperhatikan pengguna jasa, khususnya dalam pengurusan dokumen perpajakan dan penyesuaian administrasi transaksi.

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23, pengajuan penggantian PPh Pasal 23 melalui IBS, serta pembatalan nota harus disampaikan kepada entitas yang menerbitkan nota sesuai periode transaksi.

Untuk mengantisipasi kendala selama masa peralihan, Pelindo menyediakan layanan informasi melalui Customer Care Pelindo di nomor 102, WhatsApp 0811-1552-102, dan surat elektronik customer.care@pelindo.co.id.

Integrasi administrasi ini menjadi bagian dari upaya Pelindo menyelaraskan tata kelola layanan terminal multipurpose di berbagai cabang. Bagi pengguna jasa, hal yang perlu diperhatikan adalah ketepatan pengajuan dokumen berdasarkan entitas penerbit nota, sementara akses pemesanan dan pelaksanaan layanan kepelabuhanan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.(why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights