Lurah Wonorejo Tri Kartika Sari saat memimpin rapat.
Surabaya, Nusantaradigital.online – Persoalan aktivitas burung merpati di kawasan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, memasuki babak baru. Mediasi antara paguyuban merpati dan warga terdampak menghasilkan kesepakatan tertulis yang mengatur keberlangsungan kegiatan doroan sekaligus sejumlah batasan yang harus dipatuhi.
Mediasi digelar Selasa, 22 September 2026, pukul 19.00 WIB di Balai RW 08 dalam agenda mitigasi permasalahan burung merpati. Pertemuan tersebut dipimpin Lurah Wonorejo Tri Kartika Sari dan melibatkan unsur terkait, mulai dari Camat Rungkut, Polsek Rungkut, Koramil 0803/11 Rungkut, Ketua RW, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus perkumpulan merpati hingga warga sekitar.
Dalam dokumen kesepakatan, pihak pertama adalah Paguyuban PMKW (Paguyuban Merpati Kentong Wonorejo), sedangkan pihak kedua merupakan warga terdampak. Kesepakatan tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai aktivitas doroan, keberadaan bekupon, waktu kegiatan, hingga mekanisme apabila terjadi pelanggaran.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan menyebut kegiatan doroan tetap dapat berjalan dengan catatan tidak terdapat unsur perjudian dan aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban lingkungan.
Dalam kesepakatan juga disebutkan jumlah bekupon yang ada saat ini sebanyak 24 dan tidak diperbolehkan adanya penambahan. Aktivitas harian Senin hingga Jumat maupun akhir pekan dibatasi pada pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, sementara kegiatan race berlangsung pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Paguyuban juga diwajibkan memastikan bekupon maupun lokasi kegiatan memiliki hubungan hukum atau izin penggunaan dengan pemilik lahan. Saat menggelar race, paguyuban diminta menyampaikan secara terbuka mengenai kegiatan dan hadiah serta menegaskan bahwa kegiatan tidak mengandung perjudian.
Kesepakatan itu turut memuat mekanisme pengaduan bagi warga yang terdampak, tanggung jawab paguyuban terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitasnya, serta kewajiban menyampaikan izin keramaian ketika kegiatan race digelar.
Yang menjadi perhatian, dokumen tersebut juga memuat konsekuensi apabila kesepakatan dilanggar. Kegiatan paguyuban dapat dihentikan dan seluruh bekupon atau pagupon diturunkan.

Sejumlah warga yang hadir dalam rapat.
Salah satu perintis petisi warga sejak awal munculnya persoalan aktivitas merpati tersebut, Cak Mulyadi, mengatakan kesepakatan tertulis menjadi penting karena kini terdapat batasan yang harus dipatuhi.
“Ada sembilan poin, poin utama, kegiatan doroan tetap berjalan, dengan catatan tidak ada unsur perjudian dan tidak mengganggu ketertiban lingkungan. Kalau kesepakatan dilanggar, maka kegiatan dihentikan dan semua pagupon diturunkan,” ujar Mulyadi.
Mulyadi menegaskan dirinya tidak menjadi pihak yang menandatangani kesepakatan tersebut. Menurutnya, dirinya hadir sebagai warga yang sejak awal ikut mendorong petisi terkait persoalan aktivitas merpati di kawasan tersebut.
“Sepakat dengan catatan tertulis, tidak adanya unsur perjudian, murni sekadar hobi. Saya di situ tidak tanda tangan, yang tanda tangan Pak RT, bukan saya,” katanya.
Kesepakatan tersebut membuat persoalan aktivitas merpati di Wonorejo kini memasuki tahap baru. Bukan lagi sekadar soal boleh atau tidaknya kegiatan doroan berlangsung, tetapi bagaimana seluruh ketentuan yang telah disepakati benar-benar dijalankan dan diawasi.
Termasuk soal batas 24 bekupon, jam kegiatan, legalitas penggunaan lahan, izin keramaian saat race, mekanisme pengaduan warga, hingga larangan perjudian dan gangguan terhadap ketertiban lingkungan.
Sebelumnya, persoalan keberadaan bekupon dan aktivitas doroan telah memunculkan keberatan warga. Karena itu, kesepakatan tertulis tersebut akan menjadi penting untuk melihat apakah aturan yang dibuat bersama benar-benar mampu mencegah persoalan lama kembali muncul.
Apalagi, dalam kesepakatan sudah dicantumkan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran, yakni kegiatan dapat dihentikan dan seluruh pagupon diturunkan.
Dengan demikian, pembuktian kini berada pada pelaksanaan di lapangan. Kesepakatan tersebut akan diuji melalui kepatuhan paguyuban maupun pengawasan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Wonorejo Tri Kartika Sari belum memberikan keterangan terkait hasil mediasi maupun mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut.(fit)

