Jelang HLUN 2026, Jatim “Gaspol” Nilai Daerah Ramah Lansia, Ini Targetnya

Ketua Pelaksana Harian Komda Lansia Jatim sekaligus Ketua Tim Penilai, Edi Purwinarto (batik)

Surabaya, Nusantaradigital.online — Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menggeber penilaian kabupaten/kota ramah lanjut usia (lansia) sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan yang inklusif jelang Hari Lanjut Usia Nasional 2026.

Ketua Pelaksana Harian Komda Lansia Jatim sekaligus Ketua Tim Penilai, Edi Purwinarto, menegaskan bahwa penilaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting untuk mendorong daerah lebih serius menghadirkan kebijakan ramah lansia.

“Penilaian ini kami harapkan bisa memacu kabupaten/kota untuk benar-benar menghadirkan program yang ramah lansia, bukan hanya administratif, tapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia.

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur Jawa Timur akan memberikan penghargaan kepada daerah terbaik dengan predikat juara 1, 2, dan 3. Penghargaan tersebut dijadwalkan diserahkan pada puncak peringatan HLUN 2026 pada 29 Mei 2026.

Kepala Dinsos Jatim Dra.Restu Novi Widiani, MM (tengah)

Saat ini, Dinas Sosial bersama Komda Lansia Jatim telah memulai tahapan awal melalui sosialisasi serta pemberian petunjuk teknis kepada kabupaten/kota, termasuk pengisian checklist penilaian.

“Kami beri waktu dua minggu kepada kabupaten/kota untuk mengisi checklist. Dari situ nanti akan dilakukan penilaian administrasi sebagai tahap awal,” jelas Edi.

Ia menambahkan, proses penilaian dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa evaluasi administrasi untuk menentukan kandidat terbaik, kemudian dilanjutkan tahap kedua berupa verifikasi lapangan.

“Setelah administrasi, kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil. Dari situ akan ditentukan juara 1, 2, dan 3,” tegasnya.

Tim penilai melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan, Biro Kesejahteraan Rakyat, Yayasan Gerontologi Abiyoso, hingga Komda Lansia Provinsi Jawa Timur.

Dalam penilaian ini, sejumlah aspek menjadi fokus, antara lain kelembagaan, dukungan pemerintah daerah, program dan kegiatan, serta capaian penghargaan.

Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2017, terdapat 15 kriteria layanan yang menjadi acuan, seperti keberadaan regulasi daerah, perumahan ramah lansia, serta bentuk perlindungan dan penghargaan bagi lansia.

Edi juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan di tingkat daerah, termasuk pembentukan Komda Lansia di kabupaten/kota yang belum memiliki atau pembaruan bagi yang sudah tidak aktif.

Tak kalah penting, pembentukan Karang Werda di tingkat desa dan kelurahan juga menjadi target utama. Dari sekitar 8.500 lebih desa dan kelurahan di Jawa Timur, baru sekitar 20 persen yang memiliki wadah tersebut.

“Ini yang terus kami dorong agar ke depan seluruh desa memiliki Karang Werda sebagai ruang aktivitas dan pemberdayaan lansia,” pungkasnya. (Why)

By why hum

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights